Sukses

Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP 2024 Selasa 21 November Sore Ini

Pemprov DKI Jakarta bakal mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Selasa (21/11/2023). Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024 sore ini.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta bakal mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Selasa (21/11/2023). Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024 sore ini.

"Nanti sore kepgubnya keluar," ujar Heru di Jakarta Pusat, Selasa.

Heru juga memastikan, besaran UMP tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. "Ya tentunya pemerintah berdasarkan PP 51 tahun 2023," kata Heru.

Dalam skema perhitungan itu, Pemprov DKI merekomendasikan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.

Sebelumnya, Heru mengatakan penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 dipastikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Merujuk pada PP tersebut, terdapat simbol alfa dalam formula penghitungan UMP. Simbol alfa itu merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.

"Angkanya sesuai, 0,3 (PP Nomor 51 Tahun 2023)," kata Heru kepada wartawan usai apel kerja bakti di Jalan RM Djojohadikusumo, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu 19 November 2023.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 itu diatur bahwa simbol alfa dalam formula hitungan UMP tersebut nilainya ditentukan oleh dewan pengupahan di suatu provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.

Penentuan dilakukan dengan berbagai pertimbangan, antara lain tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, Heru menegaskan UMP DKI Jakarta 2024 bakal diputuskan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Tahun lalu inisiasi dari Jakarta sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikuti PP," ujar Heru.

 

2 dari 3 halaman

Buruh Tuntut UMP 2024 Rp 5,6 Juta

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DKI Jakarta menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).

Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta sebesar Rp 5,6 juta dari sebelumnya mengusulkan Rp 6 juta.

Ketua DPC SPSI Jakarta Timur, Endang Hidayat, mengatakan bahwa angka UMP DKI Jakarta yang dituntut merupakan angka yang realistis untuk memenuhi kebutuhan standar di Ibu Kota.

"Rp 5,6 juta realistis. Kami dari buruh DKI Jakarta hari ini menyuarakan agar UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 naik menjadi Rp5,6 juta. Semoga menjdi renungan pak Gubernur," ujar Endang di atas mobil terbuka dalam orasinya.

Usulan kenaikan UMP DKI Jakarta yang diorasikan para buruh tersebut sebagai bentuk kecemburuan terhadap Pemerintah yang menaikkan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen pada 2024. Sedangkan, untuk buruh kenaikannya diprediksi hanya sedikit.

"ASN naik 8 persen masa buruh naik 3 persen, untuk itu Kami menyuarakan agar UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 naik menjadi Rp 5,6 juta," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Sempat Deadlock

Sidang pembahasan rekomendasi besaran upah minimum provinsi, atau UMP 2024 DKI Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023) belum satu suara.

Pasalnya, Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Serikat Pekerja atau Buruh masih berseteru soal besaran nilai indeks tertentu yang jadi formula penetapan kenaikan upah minimum tersebut.

Adapun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan UMP 2024 mengacu pada tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu dengan simbol α antara 0,1-0,3.

Dewan Pengupahan dari unsur Pakar Zainal Abidin mengatakan, pihak pengusaha dan buruh masing-masing masih ngotot dengan besaran indeks tertentu tersebut. Khususnya kelompok buruh yang ingin kenaikan UMP 2024 tidak mengikuti PP 51/2023, agar bisa naik 15 persen.

"Jadi tadi sidangnya cukup alot terkait penetapan UMP 2024 untuk Provinsi DKI Jakarta. Jadi ada dua kutub atau dua pendapat yang berbeda. Pertama dari pelaku usaha mengusulkan formula PP 51 Tahun 2023 dengan indeks tertentu 0,2. Itu usulan dari Kadin dan Apindo," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023)."Sementara dari serikat pekerja tidak mengikuti format PP 51/2023. Mereka punya format sendiri, yaitu inflasi ditambah α ditambah indeks tertentu, sekitar 8 koma sekian. Sehingga totalnya mereka minta tuntutan kenaikan 15 persen," imbuhnya.

Tak hanya dua kelompok itu, Zainal menambahkan, Dewan Pengupahan unsur pemerintah juga punya usulan kenaikan berbeda, dengan nilai indeks tertentu di angka maksimum 0,3.

"Jadi tadi ada tiga usulan dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang nanti ditetapkan oleh pak Pj Gubernur. Apakah menggunakan α 0,2 dengan usulan teman-teman Kadin dan Apindo, atau menggunakan usulan dari serikat pekerja, yaitu formula tersendiri yang kenaikannya 15 persen, atau usulan pemerintah yaitu alpha 0,3," ungkapnya.

 

Reporter: Lydia F

Sumber: Merdeka