Sukses

Eks Dirut Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara Ditetapkan Tersangka Korupsi Komoditi Gula

Kejari Jakpus menetapkan mantan Dirut PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Edward Dudie (ED) sebagai tersangka korupsi transaksi pembelian gula. Perbuatan ED diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp571.860.000.000.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan Edward Dudie (ED) selaku Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode 2018-2021 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama dengan PT Agro Tani Nusantara (ATN) periode tahun 2020 sampai dengan 2021.

Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra menyampikan, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara merupakan anak perusahaan BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, PTPN IV, PTPN V, dan PTPN XII. 

“Tersangka tidak menerapkan Good Corporate Governance dalam Trading Gula Kristal Putih (GKP) sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT KPBN dengan PT ATN periode tahun 2020 sampai dengan 2021,” tutur Safrianto dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Selain Edward Dudie, penyidik juga menetapkan DIA selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara sebagai tersangka. Dia diduga tidak melakukan verfikasi keberadaan, fisik, dan volume GKP dalam perkara tersebut.

“Perbuatan para tersangka ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000,” ucap Kepala Kejari Jakpus.

 

2 dari 2 halaman

Tersangka Langsung Ditahan

Tersangka ES dan DIA melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara, Pasal 3 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-08/MBU/ 12/2019 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik negara.

“Terhadap para tersangka ES dan DIA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023. ES di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat, dan DIA di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat,” Safrianto menandaskan.

Tersangka ES dan DIA pun disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20  tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.