Sukses

Demo Tuntut Kenaikan UMP Dibubarkan, Buruh Ancam Kepung Rumah Pj Gubernur Heru Budi

Sejumlah kelompok buruh yang melakukan demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mengancam bakal melanjutkan aksinya di rumah pribadi Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah kelompok buruh yang melakukan demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mengancam bakal melanjutkan aksinya di rumah pribadi Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.

Mereka tidak terima aksi unjuk rasanya dibubarkan oleh Polres Jakarta Pusat. Padahal, polisi membubarkan para buruh karena dianggap telah merusak dan membakar pagar Balai Kota.

"Pertama kali dalam sejarah kita diprovokasi oleh si Heru. Samperin aja rumahnya. Di mana rumahnya? Duren Sawit? Kita ke Duren Sawit semua. Nanti coba Google rumahnya," kata orator demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Para buruh berharap Polres Jakarta Timur dapat menerima aksi mereka hingga tuntutannya tercapai. Diketahui, para buruh meminta Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp5,6 juta.

"Kita kepung rumah Heru. Mudah-mudahan Kapolres Jakarta Timur bisa menerima aksi kita, tidak seperti Kapolres Jakarta Pusat. Mudah-mudahan Kapolres Jakarta Timur jadi Kapolda, Kapolres Jakarta Pusat, wallahualam," ujar orator.

Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengaku bakal berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur agar menjaga situasi tetap kondusif.

"Ya tentunya nanti akan kita sampaikan ke Polres Jakarta Timur ya, apabila memang menyampaikan aksi, tentunya aksi itu disampaikan," kata Susatyo.

"Sekali lagi, di manapun aksinya, harus dilaksanakan dengan tertib, tidak dengan melakukan perusakan," tambahnya.

2 dari 4 halaman

Polisi Bubarkan Demo Buruh karena Rusak Pagar Balai Kota DKI

Sebelumnya, polisi meminta massa aksi demonstrasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024 untuk membubarkan diri. Sebab, aksi penyampaian pendapat itu dilakukan sampai merusak pagar Balai Kota DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan, Polres Jakarta Pusat membawa wator canon dan pasukan penindak.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memerintahkan massa untuk segera membubarkan diri.

"Aksi ini sudah melakukan pengrusakan. Sesuai ketentuan undang-undang, harus dilakukan dengan tertib. Silakan membubarkan diri," kata Susatyo di lokasi.

Massa aksi pun tidak terima. Namun, mereka tak punya pilihan lain selain membubarkan diri.

"Mainnya jangan gitu, Pak Polisi. Polisi seharusnya mengayomi rakyatnya," kata mereka.

3 dari 4 halaman

Aksi Demo Buruh di Depan Balai Kota DKI

Sejumlah kelompok buruh melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 pada Selasa (21/11/2023).

Para buruh ini meminta untuk masuk bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Mereka ingin berdiskusi dan meminta Heru untuk menaikan UMP 2024 DKI Jakarta menjadi Rp5,6 juta.

Namun, mereka menggoyang-goyang pagar hingga roboh dan rusak. Bahkan, terdapat bagian tembok yang hancur.

"Woi Heru. Ini rakyat lu, rakyat Jakarta, mau ketemu, mau ngobrol. Bukan mau minta duit. Mau minta naikin gajinya yang bukan dari APBD," kata orator demo.

"Mau naikin gajinya di Jakarta Rp5,6 juta yang bayar bukan dari APBD. Bukan kayak lu dari APBD. Yang bayar perusahaan-perusahaan kita kerja. Bukan lu yang bayar, bukan Pemprov DKI," sambungnya.

Tak hanya merusak pagar, massa buruh juga membakar ranting pohon kering, ban, hingga spanduk. "Kita siap nginep. Api unggun kan sudah ada nih," tambahnya.

4 dari 4 halaman

Pemprov DKI Tetapkan UMP Jakarta 2024 Rp5.067.381 atau Hanya Naik 3,38 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik sebesar 3,38 persen. Hal ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yakni menaikkan UMP 2024 sebesar 15 persen atau menjadi Rp5,6 juta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan elemen buruh menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Enggak apa-apa (digugat ke PTUN), namanya hak warga negara," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

Heru menjelaskan, ia memutuskan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam aturan itu, maksimal kenaikan UMP adalah menggunakan alfa 0,3.

"Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi, yaitu 0,3, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," jelas Heru.

Adapun besaran UMP DKI ditentukan berdasarkan rekomendasi sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada Jumat (17/11/2023) di Balai Kota DKI Jakarta.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut bahwa rekomendasi UMP Jakarta tahun 2024 dari unsur pengusaha sekitar Rp5 juta.

"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068," kata Hari.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com