Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kenaikan UMP DKI tersebut diputuskan berdasarkan PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang mengacu pada Omnibus Law UU Cipta Kerja. Padahal, Partai Buruh dan KSPI sudah menolak Omnibus Law.
“Dalam PP 51/2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha. Dengan demikian, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar delapan persen dan pensiunan 12 persen,” kata Said Iqbal.
Advertisement
Menurutnya, keputusan tersebut aneh karena seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
"Oleh karena itu, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp 4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15 persen seharusnya upahnya menjadi Rp 5,63 juta," ujar Said Iqbal.
“Jika kenaikannya hanya 165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen, bahkan BPS mengumumkan inflansi makanan kenaikannya lebih dari 25 persen,” sambungnya.
Oleh karena itu, Said Iqbal memastikan buruh bakal mogok kerja serentak. Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.
"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," imbuhnya.
UMP DKI 2024 Rp 5,06 Juta, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah Mulai 1 Januari
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. UMP DKI Jakarta naik sebesar Rp 165.583 dari UMP DKI 2023 Rp 4.901.798.
Besaran UMP DKI 2024 ini dimuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang diteken Heru pada Senin, 21 November 2023.
Pada Kepgub tersebut, Heru mengatakan UMP DKI 2024 sebesar Rp Rp 5.067.381 mulai berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024. "Dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," demikian bunyi diktum kedua Kepgub tersebut, dikutip Selasa (22/11/2023).
Oleh sebab itu, pengusaha diminta wajib menyusun dan menerapkan struktur danskala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Adanya Kepgub ini, mulai 1 Januari 2024 pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi atau UMP DKI 2024 yang sudah ditetapkan.
"Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktumkesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," bunyi Kepgub tersebut.
Pada Kepgub disebutkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran upah bagi pekerjanya bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, penetapan UMP DKI 2024 didasarkan pada evaluasi sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sidang Dewan Pengupahan telah dihelat pada Jumat, 17 November 2023 di Balai Kota DKI Jakarta. Sidang sempat berjalan alot karena dewan pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merumuskan besaran UMP.
Advertisement
Usulan Unsur Buruh
Berdasarkan berita acara keputusan sidang dewan pengupahan, pertama, unsur organisasi pengusaha memberi usul besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta, pengusaha ingin UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.
Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran UMP Jakarta 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp 5.637.068.
Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasar formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381.
Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka