Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi Rp50.286.275.189,79 dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00. Secara total mencapai Rp58.974.116.189,79 atau Rp58,9 miliar.
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," ujar Jaksa Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/202.
Jaksa menyebut, penerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh Andhi Pramono.
Advertisement
Rekening atas nama orang lain yang dikuasai Andi yakni rekening BCA atas nama Ronu Faslah, BCA atas nama Sia Leng Salem, BCA atas nama Kamariah (mertua Andhi Pramono), BCA atas nama Iksannudin, kemudian BCA atas nama Radiman, BCA atas nama Nur Kumala Sari, dan BCA atas nama Yanto Andar.
Rincian
Jaksa merinci, Andi menerima dari Suriyanto seorang pengusaha sembako di Karimun senilai Rp2.470.000.000,00 sebagai Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur. Dia menerima uang tersebut dalam 32 kali transaksi melalui rekening atas nama Rony Faslah, Sia Leng Salem, dan Kamariah.
Andhi juga menerima gratifikasi melalui Rony Falsah pada kurun waktu tanggal 22 Mei 2012 sejak menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat sampai tanggal 15 Desember 2020 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta. Andhi menerima 81 kali transaksi hingga seluruhnya berjumlah Rp2.796.300.000,00.
Andhi juga menerima dari PT Agro Makmur Chemindo saat menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Palembang. Andhi menerima melalui 3 rekening atas nama orang lain yang dikuasai olehnya dengan nilai seluruhnya Rp4.008.545.500,00.
Penerimaan dari Rudi Hartono sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP B Palembang dalam 7 kali transaksi hingga seluruhnya berjumlah Rp1.170.000.000,00.
Penerimaan dari Rudy Suwandi saat menjabat sebagai Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur dan sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta dengan lima transaksi seluruhnya berjumlah Rp345.000.000,00.
Penerimaan dari Komisaris PT Indokemas Ahikencana Johannes Komarudin saat menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta, berjumlah Rp360.000.000,00.
Penerimaan dari Hasim bin Lanahasa dan La Hardi dalam 15 kali transaksi seluruhnya berjumlah Rp952.250.000,00. Penerimaan dari Sukur Laidi dalam 16 kali penerimaan hingga seluruhnya berjumlah Rp480.000.000,00.
Dan penerimaan lainnya berjumlah Rp7.076.047.006,00. Andhi juga menerima dalam bentuk uang tunai keseluruhan berjumlah Rp4.176.850.000,00.
Advertisement
Pasal
ndhi didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.