Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengusut kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli tiket konser Coldplay. Kali ini kerugiannya mencapai Rp1,2 miliar.
"Ada laporan lagi. Kerugian yang paling tinggi Rp1,2 miliar," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga
Adapun, terlapor dalam kasus ini seorang swasta berinisial DA. Hal ini berbeda dengan pengungkapan kasus sebelumnya yang sempat menjerat RA dengan korban artis Susan Sameh.
Advertisement
Termasuk Ghisca Debora Aritonang, tersangka kasus penipuan 2.268 tiket dari enam laporan dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar, yang saat ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
"Berbeda terlapornya. Yang kerugian Rp1,2 miliar itu 1 LP (laporan). Namun dari beberapa korban," kata Henrikus.
Terkait dengan kasus DA ini, diketahui kalau korban yang merupakan reseller, turut melaporkan telah ditipu sebanyak 310 tiket konser yang dijanjikan DA.
"Ada beberapa korban, karena itu dia sistemnya nitip beli kepada si pelapor reseller. Baru di reseller ini meneruskan uang itu kepada si terlapornya. Pemesanan 310 tiket yang Rp1,2 miliar," ujar Henrikus.
"Masih kami profiling terus, kami mau melakukan pengungkapan upaya. Masih dalam proses. Iya pelaku (DA) diburu," tambahnya.
Polres Metro Jakarta Pusat saat ini sedang menangani kasus penipuan tiket konser Coldplay dengan tersangka Ghisca Debora Aritonang (19). Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang ditimbulkan oleh mahasiswi Universitas Trisakti itu mencapai Rp5,1 miliar.
Ghisca Debora Aritonang, Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp5,1 Miliar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan, Ghisca Debora bukan pemain baru dalam percaloan tiket konser. Dia sudah menjalani bisnis percaloan tiket konser sejak 2022.
"(Konser) internasional dia (Ghisca) sukses (jualan), enggak ada masalah. Iya ini aja (konser Coldplay) bermasalah. Karena dia yakin benar (sukses berjualan) sejak 2022," kata Chandra Mata Rohansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Dengan pengalamannya, kata Chandra, Ghisca Debora Aritonang mengambil keuntungan sebesar Rp250 ribu dari harga tiket normal. Termasuk saat mengaku memiliki tiket compliment atau khusus yang ia jual belikan.
"Yang tiket dia patok harga itu bervariasi sesuai jenis dinaikkan Rp250 ribu semuanya. Terus dia ngaku pakai tiket compliment," ujar Chandra.
"Dia bilang dia bakalan dapat. Itulah yang disampaikan ke reseller-reseller-nya. Iya dia juga pernah jual beli tiket ke teman-temannya. Nah, ini kan teman-temannya juga reseller pada event yang lalu," Chandra menjelaskan.
Adapun modus yang digunakan Ghisca menipu ratusan fans Coldplay itu awalnya mengaku mendapatkan 39 tiket saat war tiket pada bulan Mei 2023. Sampai kemudian, tiket itu dijual kepada para pembeli.
Namun, Ghisca yang sudah dikenal memiliki banyak tiket masih terus menjual tiket konser Coldplay. Dengan dalih, memiliki tiket compliment (tiket khusus) dari pihak promotor konser yang nyatanya hanya bohong belaka.
"Nah, yang sekarang pun dia mudah saja, dia bakalan dapat tiket compliment itu. Karena menurut keterangan dia, itu biasa mendapatkan tiket compliment. Dia masih tunggal, masih sendiri. Dia yang meyakinkan sendiri (para reseller)," jelas Chandra.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat, berdasarkan enam laporan polisi, total kerugian mencapai Rp5,1 miliar dari 2.268 tiket.
Atas kejahatan itu, Ghisca pun ditersangkakan berdasarkan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Advertisement
Polisi Lacak Aset Ghisca Debora Aritonang
Polisi tidak menjerat Ghisca Debora Aritonang dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penipuan tiket konser Coldplay.
Polres Metro Jakarta Pusat menyematkan pasal 378 tentang penipuan atau 372 tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kami gunakan tipu gelap (penipuan dan penggelapan). (Tidak pakai TPPU) Ya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Meski tidak memakai pasal TPPU, Susatyo memastikan akan tetap melacak aset-aset Ghisca hasil dari kejahatan penipuan tiket konser yang mencapai miliaran rupiah.
Adapun dari hasil pengungkapan yang dilakukan polisi berdasarkan enam laporan, terdapat kerugian mencapai Rp5,1 miliar dari 2.268 tiket.
"Tetap dilakukan (pelacakan aset). Mekanisme pada pembuktian tipu gelap," kata Susatyo.
Perihal ganti rugi para korban penipuan Ghisca Debora Aritonang, lanjut Susatyo, hal itu akan diputuskan berdasarkan putusan majelis hakim yang akan mengadili.
"Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku jahat dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktian perilaku jahat. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan," jelas Susatyo.
Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Mencapai Rp40 Miliar!
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan menelusuri aliran uang dalam kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan tersangka Ghisca Debora Aritonang (19).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan perputaran uang tersangka Ghisca selama 2023 atau kurang lebih 11 bulan ini mencapai Rp40 miliar.
"(Transaksi) ada di beberapa rekening. Tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp40 miliar," ungkap Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Sementara itu, untuk periode Mei sampai November, atau periode awal pembelian tiket sampai konser Coldplay yang berlangsung 15 November 2023, ada transaksi mencapai Rp30 miliar.
"Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp30 miliar. Artinya, kerugian masyarakat luar biasa besar memang," kata Ivan.
Meski tidak bisa menyampaikan secara detail terkait jumlah rekening yang dipakai transaksi, namun PPATK memastikan telah memblokir sejumlah rekening yang diduga dipakai transaksi oleh Ghisca Debora.
"Ada beberapa (rekening). Detail tidak bisa saya sampaikan ya. Ya kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu," ujar Ivan.
Ivan mengatakan PPATK akan menyerahkan hasil temuannya tersebut ke aparat kepolisian sesuai dengan Undang-undang nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement