Sukses

Bareskrim Ciduk Bandar Narkoba yang Pasok Ekstasi di Kafe Senopati

Bareskrim Polri menangkap seorang bandar narkoba penjual ekstasi dan happy five inisial D yang diduga diedarkan di kafe Kloud Sky Dining yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap seorang bandar narkoba penjual ekstasi dan happy five inisial D yang diduga diedarkan di kafe Kloud Sky Dining yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

“Iya D namanya (Bandar tersebut), ditangkap di Jakarta,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).

Namun, Mukti belum menjelaskan lebih lanjut terkait detail dari peran D yang ditangkap bersama tiga orang lainnya. Yakni H dan A yang sudah ditetapkan tersangka, sementara O masih sebagai saksi.

“O perannya sebagai saksi. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H dan A,” ujarnya.

Sebelumnya, Jenderal Bintang Satu tersebut hanya sempat menyebut kalau D pengedar narkoba di kafe Kloud merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

“Inisial B, tapi bukan selebgram dia orang biasa tapi jaringan Fredy Pratama. Jaringan Fredy Pratama ini ga berhenti terus bergulir,” ujar Mukti kepada wartawan, Senin (20/11) lalu.

 

2 dari 3 halaman

Razia 2 Kafe di Senopati

Diketahui, kasus ini terkuak saat polisi dan tim bea cukai merazia dua kafe di kawasan Senopati pada Sabtu (18/11). Dimana, ada dua kafe yang digeledah yakni Mr James dan Kloud.

Dari giat rutin tersebut, polisi menemukan narkoba di Kloud sehingga kafe tersebut disegel pada Minggu (19/11/2023) pagi.

"Kita mengamankan narkoba enam butir ekstasi, dan Happy five dua butir di Kloud. Sama 28 botol minuman tanpa izin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Mukti Juharsa ketika dihubungi.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu artis berinisial N yang terbukti menggunakan obat keras di Kloud. Namun, artis tersebut sudah dilepaskan karena mengkonsumsi obat dengan surat dokter.

"Iya N. Dia pakai obat keras tapi pakai izin dokter. Sudah dikembalikan karena ada izin dokter, ada surat dokter," tambah Mukti.

 

3 dari 3 halaman

2 Wanita Diciduk

Sedangkan ada juga dua wanita yang ditangkap, karena kepemilikan barang haram tersebut. Keduanya berinisial A dan O yang langsung diciduk saat petugas melakukan razia.

“Udah dapet orangnya dua wanita atas A dan O,” sebutnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com