Liputan6.com, Jakarta - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono membantah dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.
Andhi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK tersebut. Eksepsi itu diajukan Andhi saat sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).
"Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan, Saudara punya hak untuk mengajukan keberatan, saya tanya dulu apakah Saudara akan mengajukan keberatan atau tidak?" ujar hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Advertisement
"Mengajukan," saut Andhi.
Djuyamto memberikan tenggat waktu kepada Andhi dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota keberatan tersebut pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Rabu (29/11).
"Sidang berikutnya kita tunda tertanggal 29 November ya dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum," kata hakim Djuyamto.
Total Gratifikasi Andhi Rp58 Miliar
Adapun dalam dakwaan Jaksa, mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu didakwa menerima gratifikasi Rp50 miliar. Jaksa mendakwa, Andhi telah melakukan tindak korupsi sejak tahun 2012 hingga 2022.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Andhi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
"Bahwa terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang berjumlah Rp50.286.275.189,79," kata Jaksa dalam amar dakwaannya, Rabu (22/11).
Selain mendakwa menerima gratifikasi Rp50 miliar, Andhi juga didakwa Jaksa menerima uang gratifikasi dalam bentuk dolar Amerika sekitar USD264,500 dolar atau setara dengan Rp3 miliar. Serta SGD409.000 dolar Singapura atau senilai Rp4 miliar.
Apabila ditotalkan, uang panas yang diterima Andhi lebih dari Rp58 Miliar.
"Jumlah tersebut yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," terang Jaksa.
Â
Advertisement
Uang Diterima Melalui Rekening Pribadi
Sekiranya uang panas tersebut telah diterima Andhi dari pelbagai pihak melalui rekening BCA pribadinya atau rekening yang dikuasainya.Adapula beberapa uang tersebut diterima Andhi secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah atau asing.
Andhi didakwa Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com