Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 sampai 2023 yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrisus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Baca Juga
Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.
Advertisement
Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Awal mula pemerasan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo. Dalam surat itu, Sopir Syahrul Yasin Limpo bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.
Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.
Tak lama surat panggilan itu muncul, kemudian beredar catatan tulisan tangan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan disebutkan terjadi pada 2022. Disebutkan catatan itu milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga menjadi tersangka di KPK bersama Syahrul Yasin Limpo.
Â
Beredar Kronologi Pemerasan Firli Bahuri Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Dalam kronologi disebutkan pada Juni 2022 Irwan yang diduga representasi Firli Bahuri ini menyampaikan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo berkaitan dengan akan adanya tim lembaga antirasuah yang masuk ke Kementerian Pertanian untuk menyelidiki dugaan korupsi. Kemudian Irwan mengatur pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri.
Irwan sempat mendatangi rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang menyampaikan permintaan dana dari Firli Bahuri. Namun Syahrul Yasin Limpo hanya menyanggupi Rp1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.
Singkat cerita, pada Desember 2022, pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli Bahuri dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar. Syahrul Yasin Limpo sempat berbincang dengan Firli Bahuri di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang, saat itulah uang Rp1 miliar diberikan ajudan Syahrul Yasin Limpo kepada ajudan Firli Bahuri.
Namun Firli Bahuri berkali-kali menampik adanya pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli menyebut, kasus dugaan pemerasan SYL ini bagian dari upaya koruptor yang mencoba menyerang balik.
Firli sendiri setidaknya sudah dua kali diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri. Firli sempat diperiksa pada Selasa 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023. Firli sendiri yang meminta pemeriksaannya sebagai saksi dilakukan di Bareskrim Polri.
Sebelum akhirnya diperiksa, Firli Bahuri diketahui selalu menghindari pemeriksaanya di Polda Metro. Firli selalu beralasan sudah memiliki jadwal lain. Begitu juga dengan pemeriksaannya oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK). Dewas diketahui tengah mengusut dugaan etik Firli Bahuri atas pemerasan SYL.
Dalam dua kali pemeriksaan di Bareskrim Polri, Firli Bahuri selalu menghindari awak media. Bahkan, pada pemeriksaan Kamis 16 November 2023, Firli mengaku mobilnya hilang di Bareskrim dan dipinjamkan mobil oleh orang lain. Di dalam mobil Hyundai berwarna hitam dengan pelat nomor B 1917 TJQ.
Di dalam mobil tersebut Firli Bahuri merebahkan badannya dan menutupi wajahnya dengan tas. Dia sama sekali tak mau memberikan keterangan apapun kepada awak media yang sudah menunggunya sejak awal.
Namun, keesokan harinya Firli Bahuri malah memberikan keterangan tertulis kepada awak media. Keterangan tertulis itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di grup aplikasi perpesanan wartawan KPK dengan tim humas pada pagi hari pukul 06.01 WIB.
Dalam keterangan tertulis itu Firli membantah adanya pemerasan maupun penerimaan gratifikasi. Namun semua itu dibantah Polda Metro jaya dalam konferensi pers pada Kamis (23/11/2023) dini hari. Firli resmi jadi tersangka pemerasan SYL.
Â
Â
Advertisement
Firli Bahuri Dijerat Pasal Berlapis
Firli disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian membeberkan, sanksi pidana maupun denda sebagaimana yang diterangkan di dalam pasal tersebut.
Adapun, Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kemudian, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.
"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," kata Ade saat konferensi pers, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Sedangkan, Ade melanjutkan untuk Pasal 11 ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit denda Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
"Bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya," ujar dia.
Harta Fantastis Firli Bahuri
Menyelisik Laporan Harta Kekayaan Firli Bahuri, tercatat harta kekayaan total Firli Bahuri sesuai laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Liputan6.com, Rabu (22/11/2023) malam senilai Rp 22.864.765.633.
Firli melaporkannya pada 20 Februari 2023.Dalam laman tersebut Firli menyampaikan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 10.443.500.000.
Rincian harta tidak bergeraknya yakni
1. Tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi hasil sendiri senilai Rp1.436.500.000
2. Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung hasil sendiri senilai Rp412.500.000
3. Tanah seluas 300 m2 Bandar Lampung hasil sendiri senilai Rp412.500.000
4. Tanah seluas 300 m2 Bandar Lampung hasil sendiri senilai Rp412.500.000
5. Tanah seluas 300 m2 Bandar Lampung hasil sendiri senilai Rp412.500.000
6. Tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi, warisan senilai Rp2.400.000.000
7. Tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di Bekasi hasil sendiri senilai Rp2.727.000.000
8. Tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 di Bekasi hasil sendiri Rp2.230.000.000
Sedangkan untuk alat transportasi, Firli melaporkan memiliki dua motor dan tiga mobil yang nilainya mencapai Rp1.753.400.000.
Rinciannya yakni, Honda Vario 2007 seharga Rp2,5 juta, Yamaha N-Max 2016 senilai Rp15 juta, Toyota Innova Venturrer 2.0 2019 seharga Rp292 juta, Toyota Camry 2.5 2021 senilau Rp593.900.000, dan Toyota PC 200 2012 seharga Rp850 juta.
Firli melaporkan tak memiliki harta bergerak lainnya dan tak punya utang. Sementara kas atau setara kas yang dia miliki senilai Rp10.667.865.633. Jadi total harta Firli Bahuri secara keseluruhan yakni Rp22.864.765.633.
Harta itu naik sekitar Rp2 miliar dari tahun sebelumnya, senilai Rp20.716.990.685.Zoomed out of item.
Advertisement