Sukses

7 Respons dari Kuasa Hukum, Eks Penyidik KPK, hingga Presiden Jokowi Usai Firli Bahuri Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam, 22 November 2023.

Usai penetapan Firli Bahuri tersangka, sejumlah pihak pun angkat bicara. Salah satunya penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Dia angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia mengaku keberatan karena menilai status tersangka terkesan dipaksakan.

"Pertama kami keberatan ya sebagai kuasa hukum terhadap penetapan tersangka Pak Firli alasannya satu dipaksakan, kedua alat bukti yang menurut mereka sudah disita tidak pernah diperlihatkan," kata Ian saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Meski begitu, Ian mengatakan pihaknya akan menganalisis fakta-fakta hukum yang sudah disampaikan oleh penyidik ke publik.

"Ya, kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah," ucap Ian.

Kemudian, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut, setiap insan harus taat dengan proses hukum. Namun demikian, dia juga meminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lainnya," ujar Johanis.

Berikut sederet respons sejumlah pihak usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 8 halaman

1. Kata Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

Pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jamaluddin Koedoeboen, turut menanggapi penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan.

Syahrul Yasin Limpo menjadi salah satu saksi dari total 91 saksi yang turut memberikan keterangan dalam kasus ini.

Menurut Jamaluddin, penyidik diyakini telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga berujung pada penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Menurut kami kalau sudah fase ini pasti penyidik tentu sudah punya alat bukti yang memadai, mempuni untuk itu. Kita tahu Polda Metro Jaya pasti kerjanya profesional. Mereka pasti menekankan aspek-aspek yuridisnya, KUHAP istimewa sebagai sandaran dalam setiap penerapan dan langkah-langkah," kata dia saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

"Sehingga yang selama ini menjadi tanda tanya publik, sebetulnya case ini seperti apa? Hari ini sudah kita dengarkan bersama apa yang dijelaskan oleh Pak Dir. Tentu sebagai masyarakat kita memberikan apresiasi terhadap ini," kata dia.

Jamaluddin mengatakan, penetapan tersangka bukan akhir dari segalanya. Menurut dia, ada hal yang lebih penting, yakni mempertanggungjawabkan proses penyidikan yang sudah berjalan di meja hijau. Jamaluddin kemudian menyinggung asas equality before the law dan asas praduga tak bersalah.

"Sehingga semua akan dipertanggungjawaban di pengadilan, berbagai argumentasi hukum dan fakta-fakta yang akan dihadirkan. Kami berharap semua ini akan terbuka, akan terpapar dengan baik dan lebih ke bagaimana setiap pertanggungjawaban dari perbuatan bisa terungkap di sana-lah. Di pengadilan nanti," ujar dia.

Jamaluddin mengatakan, publik kini menanti kasus ini bisa diusut secara tuntas dan terang demi mendapatkan fakta hukum. Sebagai penasihat hukum, Jamaluddin mengaku memegang prinsip 'yang bersalah jangan disalahkan, kemudian yang benar jangan disalahkan'.

"Atau dalam prespektif lain kita berharap kebenaran bisa muncul, bisa berdiri tegak lurus. Sehingga orang yang bersalah harus mempertanggungjawabkan itu dan orang yang benar mesti harus diberikan apresiasi kalau menurut ket kami seperti sehingga kami melihat rangkaian proses ini sudah berjalan kita lihat ujungnya bagaimana," jelas dia.

 

3 dari 8 halaman

2. Penasihat Hukum Firli Bahuri Sebut Akan Lakukan Perlawanan

Penasihat Hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia mengaku keberatan karena menilai status tersangka terkesan dipaksakan.

"Pertama kami keberatan ya sebagai kuasa hukum terhadap penetapan tersangka Pak Firli alasannya satu dipaksakan, kedua alat bukti yang menurut mereka sudah disita tidak pernah diperlihatkan," kata Ian saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Meski begitu, Ian mengatakan pihaknya akan menganalisis fakta-fakta hukum yang sudah disampaikan oleh penyidik ke publik.

"Ya kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah," ucap dia.

Terkait hal tersebut, Ian mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas. Namun, dia enggan membeberkan secara rinci. Intinya, Ian dan kliennya tak akan tinggal diam atas penetapan tersangka tersebut.

"Intinya kita akan melakukan perlawanan, nah itu saja," kata Ian.

 

4 dari 8 halaman

3. Eks Penyidik KPK Sampaikan Terima Kasih Polda Metro Jaya, Novel Baswedab Juga Angkat Bicara

Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai tersangka.

Mantan penyidik yang dipecat dari KPK oleh Firli Bahuri itu merasa senang karena Polda Metro Jaya serius dalam mengusut kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Yudi juga meminta Firli mundur sebagai ketua KPK karena berstatus tersangka. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'.

"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi.

Sementara itu, Mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri. Novel menyebut Firli Bahuri merupakan penjahat kelas kakap.

"Bagi saya, Firli ini penjahat besar. Baru pertama kali Pimpinan KPK berbuat korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan sebagai tindak pidana korupsi (TPK)," ujar Novel kepada Liputan6.com, Kamis (23/11/2023).

Novel meyakini Firli Bahuri tak hanya melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Novel menduga Firli sudah melakukan tindak pidana korupsi jauh sebelum memeras SYL.

"Diyakini bahwa ketika orang bisa berbuat korupsi pada level tertinggi, maka level sebelumnya sudah dilewati, artinya sudah banyak perbuatan TPK sebelumnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Novel.

Novel berharap semua pihak yang pernah menjadi korban pemerasan Firli Bahuri untuk melapor ke aparat penegak hukum. Dia meminta para korban berani bersuara.

"Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada semua orang yang pernah menjadi korban pemerasan atau mengetahui perbuatan Firli yang lainnya, agar berani melaporkan," ucap Novel.

Novel berharap tim penyidik Polda Metro Jaya tak hanya mengusut tuntas kasus pemerasan SYL, melainkan tindakan korupsi Firli Bahuri lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Semoga upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polri bisa mengungkap perbuatan-perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Firli. Begitu juga dengan TPPU yang saya yakin menjadi perbuatan yang menyertai TPK yang dilakukan oleh Firli," kata Novel.

 

5 dari 8 halaman

4. KPK Angkat Bicara

Ketua KPK Firli Bahuri diminta menanggalkan jabatannya usai diumumkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'.

"Lagi pada nagih pasal 32 ayat 2 (di internal KPK)," ujar sumber Liputan6.com, Kamis (23/11/2023).

Sumber menyebut beberapa pegawai KPK sudah menagih agar Firli menjalani aturan yang ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Penagihan itu sudah ramai di dalam grup aplikasi perpesanan di internal KPK.

Hanya saja secara tertulis desakan tersebut belum dibuat dan diberikan ke Firli Bahuri. Dia berharap hal itu tak perlu dilakukan jika Firli profesional dan mengikuti prosedur yang ada.

"Di grup (aplikasi berkirim pesan) sudah ramai. Belum (disampaikan secara langsung ke Firli) karena (pegawai) masih pada di rumah," kata dia.

Dia tak hanya meminta Firli nonaktif sebagai ketua KPK, namun dia mendesak Firli Bahuri mundur karena rekam jejak buruk Firli Bahuri. Dia berharap nantinya KPK dipimpin oleh pihak yang benar-benar niat memberantas korupsi.

"Sejak menjabat sebagai Deputi Penindakan, tindak tanduk Firli sudah menunjukkan niat jahat mengatur perkara di KPK," jelas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak angkat suara soal ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Johanis Tanak menyebut setiap insan harus taat dengan proses hukum. Namun demikian, dia juga meminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lainnya," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Johanis Tanak menyebut pihaknya tak meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Namun demikian, Johanis juga menyebut tak meminta agar Firli Bahuri tetap menjadi Ketua KPK.

"Tidak ada permintaan seperti itu (Firli mundur atau tetap jadi ketua KPK)," jelas Johanis.

 

6 dari 8 halaman

5. Kata Dewas KPK

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut seharusnya Ketua KPK Firli Bahuri mundur sementara atau nonaktif dari jabatan sebagai pimpinan KPK. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK.

"Tentu di tangan presiden, memang di pasal 32 ayat 2 UU 19 tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," ujar Haris dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

"Kalau mengacu ke undang-undang memang demikian (Firli mundur)," Haris menambahkan.

Berkaitan dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Haris menyebut menghormati proses hukum tersebut. Dia juga memastikan pengusutan etik Firli di Dewas KPK tetap berjalan.

"Intinya Dewas tentu menghormati proses hukum di Polda ya, bahwa bagaimanapun menegakkan pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik. Tentu tetap lanjut, di sana kan pidana di kita etik," kata dia.

Haris menyebut pihaknya akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan penonaktifan Ketua KPK Firli Bahuri pasca-ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Metro Jaya.

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Haris.

Haris menyebut pihaknya akan mengirimkan surat tersebut pada hari ini. Dia memastikan akan menyelesaikan surat tersebut saat pihaknya menerima surat resmi penetapan tersangka atas nama Firli.

"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," jelas Haris.

 

7 dari 8 halaman

6. DPR RI Ikut Bicara

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Saroni mengaku kaget mendengar kabar Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pemerasan oleh Bareskrim Polri.

Kaget juga baru bangun pagi beredar berita ketua KPK tersangka. Pertama apresiasi buat kinerja kepolisisan karena mungkin masyarakat tunggu pada proses perkara yang menyita pengelihatan publik,” kata Sahroni pada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Sahroni menyebut, perkara pemerasan Syahrul yasin Limpo (SYL) yang selama ini belum ada kejelasan hukum akhirnya diumumkan Polda.

"Bahwa ada perkara yang belum jelas dan akhirnya tadi malam, tengah malam sudah diumumkan Polda metro dan ini Bukti bahwa republik kita pada pokoknya tidak ada yang pada posisi aman, dan kita enggak mau menjustifikasi semua pihak seolah-olah merasa benar. Dan ini menunjukkan kepolisian serius menangani perkara,” ucap politikus Partai NasDem itu.

Sahroni pun berharap Firli Bahuri untuk dapat mundur ari posisinya saat ini. Dia pun juga mengkritisi kinerja Dewan Pengawa KPK yang dinilai lambat dalam bekerja. Salah satu indikatornya yaitu tidak mampu sesegera mungkin memutuskan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri.

"Terkait Dewas KPK kinerjanya bukan makin baik tapi makin lemot. Karena Menyikapi problematika yang terjadi di institusi KPK sendiri agak sedikit lambat tidak memberikan 1 integritas," kata dia.

Menurut Sahroni, seharusnya Dewas langsung membuat surat pemecatan Firli. Terlebih banyak bukti yang mengarah adanya pelanggaran berat yang telah dilakukan pensiunan jenderal Polri tersebut.

"Secara etim Dewas KPK harusnya kirim surat sekarang juga jadi jangan nunggu lagi proses hukum praduga tak bersalah, Dewas KPK harusnya mengeluarkan surat bahwa tentang apa yang dilakukan oleh Ketua KPK," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan tentang penetapan tersangka Ketua omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Tanpa ada penjelasan yang cesplong, publik bertanya-tanya lalu membuat analisis sendiri," kata Benny melalui akun X, Kamis (23/11/2023).

Ia mendorong hukum ditegakkan tanpa pilih kasih. Jangan hanya tajam ke lawan, namun tumpul ke kawan.

"Sesama anak bangsa kemudian saling sandera. Hukum tentu harus ditegakkan tanpa pilih kasih, tidak hanya tajam ke lawan tapi lembek ke kawan, namun publik juga berhak untuk tau (the right to know) apa sebenarnya yang sedang terjadi," tegasnya.

 

8 dari 8 halaman

7. Respons Istana dan Presiden Jokowi

Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapam tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jika surat sudah diterima, maka akan diproses untuk penunjukkan Plt Ketua KPK.

"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," kata Koordintor Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (23/12/2023).

Menurut dia, penunjukan Plt Ketua KPK akan diproses setelah surat penetapan tersangka Firli Bahuri telah diterima Kementerian Sekretariat Negara. Sebab berdasarkan UU KPK, Pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya apabila melakukan tindakan tercela atau dikenai sanksi.

"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

"Ya betul (penunjukan Plt Ketua KPK). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," tandas Ari.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jokowi meminta Firli menghormati semua proses hukum.

"Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi kepada wartawan usia meresmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).