Sukses

Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji 2024 Jadi Rp94,3 Juta

Kemenag menyatakan, penurunan usulan Biaya Penyelenggaraan Biaya Haji (BPIH) menjadi rerata Rp94,3 juta setelah dilakukan rasionalisasi sejumlah komponen biaya haji di dalam dan luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, penurunan usulan Biaya Penyelenggaraan Biaya Haji (BPIH) menjadi rerata Rp94,3 juta setelah dilakukan rasionalisasi sejumlah komponen biaya haji di dalam dan luar negeri.

"Setelah melakukan rasionalisasi dari item yang usulkan," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dilansir dari Antara, Kamis (23/11/2023).

Dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR, Rabu 22 November 2023 kemarin, Kemenag mengusulkan biaya haji pada 2024 menjadi Rp94,3 juta dari sebelumnya sebesar Rp105 juta per orang.

Angka usulan terbaru ini masih lebih besar dari penetapan resmi BPIH 2023 sebesar Rp90 juta per orang. Namun untuk formulasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan 1445H/2024M masih belum diputuskan.

Formulasi BPIH ini meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

Hilman mengatakan, Kemenag telah mendapat rincian valid biaya penerbangan haji secara pulang pergi yakni sebesar Rp33,4 juta per orang.

"Ini sudah dilakukan rasionalisasi ke berbagai aspek," katanya.

Meski demikian, biaya penetapan resmi masih akan terus dibahas dalam rapat Panja BPIH bersama Komisi VIII DPR RI, termasuk di dalamnya formulasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan Nilai Manfaat hasil kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya perbedaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

"Saat ini masih banyak yang salah persepsi soal BPIH dan Bipih. Itu dua hal yang berbeda," kata dia.

Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jamaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

2 dari 2 halaman

Ma'ruf Amin Minta Kenaikan Biaya Haji Tak Beratkan Jemaah dan Subsidi Pemerintah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengemukakan, biaya haji 2024 perlu diatur secara seimbang dan proporsional tanpa memberatkan peserta maupun subsidi dari pemerintah.

Hal ini disampaikan Ma'ruf Amin usai menghadiri Sidang Senat Terbuka Universitas Islam Nusantara (Uninus) di Aula Uninus Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 16 November 2023.

"Soal haji, memang kebijakan dulu itu kan terlalu berat pada subsidi, lebih dari 50 persen, sehingga dapat menggerus dana haji yang ada," kata Ma'ruf Amin dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, hasil dana haji tidak cukup untuk memberikan subsidi. Oleh karena itu, harus dibatasi melalui penetapan persentase, masing-masing 30 persen subsidi dan 70 persen dana peserta.

Namun, kata Ma'ruf, pembagian persentase tersebut masih bisa dinegosiasi melalui forum pembahasan bersama DPR RI untuk menyeimbangkan porsi biaya yang rasional.

"Saya kira nanti dinegosiasi di DPR, bagaimana nanti kesepakatan subsidinya sekian saja dulu, sedikit-sedikit, sehingga tidak berat pada jamaah, tetapi juga jangan berat pada subsidi," katanya.

Video Terkini