Sukses

Polisi Ungkap Ada Pencairan Valas Senilai Rp7,4 Miliar Terkait Kasus Firli Bahuri

Namun, Ade Safri kembali tidak menjelaskan apakah nilai pemerasan itu senilai valas yang ditukar Rp7,4 miliar tersebut. Apakah terkait dengan uang diterima Firli atau tidak.

 

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya masih merahasiakan nilai uang yang diduga didapat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Setelah resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

"Terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditanya awak media, dikutip Kamis (23/11/2023).

Meski belum dijelaskan nilai pemerasan yang diduga dilakukan Firli, dalam kasus ini ada salah satu barang bukti yang menunjukan adanya pencairan valas senilai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Ade Safri.

Namun, Ade Safri kembali tidak menjelaskan apakah nilai pemerasan itu senilai valas yang ditukar Rp7,4 miliar tersebut. Apakah terkait dengan uang diterima Firli atau tidak.

"Itu barang bukti yang kita sita, terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya," ujar Ade.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sementara dalam kasus ini Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Ade Safri.

Sebagaimana pelanggaran Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP

Dari serentetan pasal berlapis, Firli pun terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negaram

“Yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ucapnya.

 

 

2 dari 3 halaman

Noverl Sebut Firli Penjahat Besar

Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri. Novel menyebut Firli Bahuri merupakan penjahat kelas kakap.

"Bagi saya, Firli ini penjahat besar. Baru pertama kali Pimpinan KPK berbuat korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan sebagai tindak pidana korupsi (TPK)," ujar Novel kepada Liputan6.com, Kamis (23/11/2023).

Novel meyakini Firli Bahuri tak hanya melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Novel menduga Firli sudah melakukan tindak pidana korupsi jauh sebelum memeras SYL.

"Diyakini bahwa ketika orang bisa berbuat korupsi pada level tertinggi, maka level sebelumnya sudah dilewati, artinya sudah banyak perbuatan TPK sebelumnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Novel.

 

3 dari 3 halaman

Korban Pemerasan Firli Diminta Melapor

Novel berharap semua pihak yang pernah menjadi korban pemerasan Firli Bahuri untuk melapor ke aparat penegak hukum. Dia meminta para korban berani bersuara.

"Oleh sebab itu, saya mengimbau kepada semua orang yang pernah menjadi korban pemerasan atau mengetahui perbuatan Firli yang lainnya, agar berani melaporkan," ucap Novel.

Novel berharap tim penyidik Polda Metro Jaya tak hanya mengusut tuntas kasus pemerasan SYL, melainkan tindakan korupsi Firli Bahuri lainnya, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Semoga upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polri bisa mengungkap perbuatan-perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Firli. Begitu juga dengan TPPU yang saya yakin menjadi perbuatan yang menyertai TPK yang dilakukan oleh Firli," kata Novel.

Reporter: Baachtiarudin Alam

Video Terkini