Sukses

Wapres Ma'ruf Amin soal Firli Bahuri Jadi Tersangka: Serahkan Pada Proses Hukum

Wakil Presiden Ma’ruf Amin, angkat bicara soal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma’ruf Amin, angkat bicara soal penetapan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia pun meminta Firli Bahuri untuk menaati koridor hukum yang ada. Bahkan, menurutnya pemerintah tidak akan intervensi.

"Saya kira berjalan saja sesuai koridor hukum saja. Artinya ya kan pemerintah tidak akan intervensi yang seperti itu. Silahkan koridor hukum berjalan dengan mestinya seperti apa. Sehingga semuanya berjalan sesuai aturan itu," kata Ma'ruf Amin di sela kunjungan kerja di Athena, Yunani, Kamis (23/11/2023).

Terkait desakan agar Firli mundur dari jabatannya, dia menyerahkan semua pada aturan dan hukum yang berlaku.

"Kita serahkan saja sesuai proses hukumnya seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Surat tersebut dikirim oleh Polri pada Kamis sore (23/11/2023).

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerina surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis.

Dia mengatakan, rancangan Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK telah disiapkan. Keppres ini akan diajukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk ditandatangani.

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," jelasnya.

Adapun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga meminta Firli menghormati semua proses hukum.

"Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi kepada wartawan usai meresmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).

 

2 dari 3 halaman

KPK Tak Malu Ketua Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak malu ketuanya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dirinya tak malu karena asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli Bahuri ini.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak (Johanis) Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

Termasuk soal kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait pembocoran dokumen penyidikan kasus di Kementerian ESDM, Alex menyebut hal itu tak terbukti.

"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," Alex menambahkan.

 

3 dari 3 halaman

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

Dia menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas perbuatannya, tesangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.