Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyiapkan empat jaksa peneliti untuk nantinya meneliti berkas kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
Meski jaksa peneliti sudah disiapkan, Ade mengaku sampai saat ini pihaknya masih menunggu berkas tersangka Firli diserahkan pihak Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro," kata Ade.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengatakan, perlu ditunjuk Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menurut saya ya harus segera ditunjuk pelaksana tugas ketua KPK," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Menurut Budi, Plt bisa ditunjuk dari empat wakil ketua KPK. Yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, atau Nurul Ghufron.
Budi mengatakan penunjukan itu penting sambil menunggu proses hukum Firli di pengadilan selesai. Karena akan terjadi kekosongan kursi ketua KPK.
"Status Pak Firli sudah tersangka sambil kita menunggu di pengadilan nanti apakah terbukti atau tidak, jadi perlu segera ditunjuk Plt," ujar Budi.
Â
KPK Tak Malu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak malu ketuanya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dirinya tak malu karena asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli Bahuri ini.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak (Johanis) Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," ujar Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).
Termasuk soal kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait pembocoran dokumen penyidikan kasus di Kementerian ESDM, Alex menyebut hal itu tak terbukti.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," Alex menambahkan.
Â
Â
Advertisement
Masih Tersangka
Alex menyebut, status Firli Bahuri masih tersangka, belum terpidana dan dinyatakan bersalah. Lagipula, Alex berpedoman pada pernyataan Firli yang kerap mengaku tak menerima suap maupun pemerasan.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," kata Alex.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com