Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menunjuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, usai Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri. Firli sendiri akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan proses pemberhentian dan pengangkatan sementara Ketua KPK dilakukan usai Kementerian Sekretariat Negara menerima surat penetapan tersangka Firli Bahuri. Nantinya, pemberhentian dan pengangkatan Ketua KPK akan dituangkan dalam keputusan presiden (Keppres).
Baca Juga
"Setelah menerima surat pemberitahuan (penetapan tersangka) itu, Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara," kata Ari kepada wartawan, Jumat (24/10/2023).
Advertisement
"Jadi ada dua isi dari Keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," sambungnya.
Dia mengatakan rancangan Keppres tersebut akan diajukan kepada Jokowi untuk disetujui dan ditandatangani, setelah kembali ke Jakarta. Pasalnya, saat ini Jokowi tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat.
"Ya setelah beliau mendarat di Jakarta (Keppres ditandatangani)," ujarnya.
Ari menyampaikan Ketua KPK pengganti Firli Bahuri akan diputuskan oleh Jokowi, sebagaimana diatur dalam UU. Namun, Ketua KPK baru akan dijabat oleh salah satu dari 4 pimpinan KPK saat ini.
"Nanti itu akan diputuskan pak presiden. Kandidatnya kan dari Pimpinan KPK saat ini," jelas Ari.
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
Dia menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas perbuatannya, tesangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Mantan Ketua KPK Minta Polisi Dalami Keterkaitan Alexander Marwata di Kasus Firli Bahuri
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata karena terlihat membela Ketua KPK Firli Bahuri.
Samad meminta penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterkaitan Alexander Marwata dengan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Polisi tidak boleh sampai di situ saja. Karena tadi nyata-nyata Alex Marwata bilang (Firli Bahuri) tidak ada kesalahan, maka polisi harus juga memanggil orang bernama Alexander Marwata dan komisioner-komisioner lainnya untuk segera diperiksa," ujar Abraham Samad di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
"Jangan sampai orang-orang ini punya keterkaitan dengan Firli sehingga dia berusaha untuk melindungi Firli," Samad menambahkan.
Samad menyebut, kasus Firli Bahuri ini merupakan momentum untuk membersihkan KPK dari pemimpin yang bermasalah. Dia berharap Polda segera memeriksa Alexander Marwata dan pimpinan KPK lainnya agar kasus Firli Bahuri ini semakin terang.
"Oleh karena itu momentum, kali ini untuk membersihkan KPK dari orang-orang yang punya sifat, kelakuan menjadi penjaga sadis seperti Firli. Alex dan lain-lain sebagainya harus segera ikut diminta keterangannya agar supaya kita bisa membuka terang benderang kasus Firli ini," kata Abraham Samad.
"Karena saya tidak yakin Firli hanya seorang diri melakukan kejahatan ini. Bisa saja dia dibantu oleh komisioner-komisioner lain atau oknum-oknum lainnya," Samad menandaskan.