Sukses

OTT KPK di Kaltim Terkait Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, OTT tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 11 orang di Kalimantan Timur (Kaltim), pada Kamis (23/11/2023) siang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, OTT tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Tangkap tangan ini atas dugaan suap menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan/atau APBD di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2024," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Adapun sejumlah orang yang ditangkap lembaga antirasuah tersebut kini telah berada di Gedung Merah Putih.

"Saat ini para pihak yang ditangkap telah tiba di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan tim di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim). Penangkapan 11 orang itu setelah tim satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Timur pada Kamis 23 November 2023.

"Ada 11 orang yang kami amankan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

 

2 dari 2 halaman

KPK Amankan Barang Bukti

Ghufron menyebut pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah uang dan juga terduga pelaku serta saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kaltim tersebut.

"Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," katanya.

Ghufron mengatakan, berdasarkan KUHP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.

"Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," kata dia.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com