Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk melawan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Adapun gugatan praperadilan diajukan Firli usai Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga
"Secara organisasi kita lengkap semuanya (tim hukum)," kata Karyoto kepada wartawan di Indonesia Arena Senayan Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Advertisement
Dia mengaku tak masalah dengan gugatan praperadilan yang diajukan Firli. Karyoto menyebut hal tersebut merupakan hak Firli untuk melawan status tersangkanya.
"Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," ujarnya.
Firli Tak Terima Jadi Tersangka
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Oleh karena itu, Firli Bahuri mempraperadilankan status tersangkanya, melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).
Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023) malam.
Advertisement
Hakim Tunggal
Djuyamto menerangkan, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara peradilan tersebut. Sidang perdana prapradilan dijadwalkan pada 11 Desember 2023.
"Selanjutnya hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ujar dia.