Sukses

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan prapradilan yang dilayangkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan prapradilan yang dilayangkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Jumat (24/11/2023).

"Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Ade sendiri tak mempersoalkan gugatan prapradilan yang telah diajukan pihak Firli Bahuri. Menurut dia, itu bagian dari haknya sebagai warga negara.

"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya," ujar dia.

Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara peradilan tersebut. Sidang perdana prapradilan dijadwalkan pada 11 Desember 2023.

 

2 dari 3 halaman

Gugat Kapolda Metro Jaya

Sementara itu, dalam berkas perkara prapradilan dengan Nomor: 314/Praper/IISPA/XI/2023, terungkap alasan Firli Bahuri mengunggat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut, penerbitan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur dalam KUHAP khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo. Pasal 1 angka 5 KUHAP.

Karena Laporan Polisi (LP) Model A, dengan Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2023

"Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan termohon melakukan tindakan penyelidikan perkara a quo, karena Laporan Polisi Model A baru dibuat pada tanggal 9 Oktober 2023, yang harusnya diikuti dengan dibuatnya Surat Perintah Penyelidikan terlebih dahulu," kata Ian seperti dikutip dalam berkas praperadilan Firli Bahuri, Jumat (24/11/2023).

 

3 dari 3 halaman

Dianggap Bertentangan KUHAP

Ian mengatakan, proses penyidikan yang tanpa didahului penyelidikan bertentangan dengan KUHAP, sehingga tindakan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terbukti tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Sehingga seluruh tindakan yang dilakukan oleh termohon terhadap Firli Bahuri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar dia.

Hal ini, kata dia pada penetapan terasangka Firli Bahuri. Menurut dia, atas dasar tindakan penyidikan yang secara hukum tidak sah serta tidak memenuhi ketentuan dua alat bukti yang cukup, maka penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Bahwa apabila mencermati tindakan atau proses penerbitan penetapan tersangka a quo oleh termohon, maka jelas adanya termohon tidak melakukan langkah-langkah yang bersifat objektif dan terukur dalam menetapkan tersangka dalam perkara a quo, seharusnya termohon berhati-hati dalam memeriksa dan membuktikan adanya peristiwa pidana dan menetapkan siapa tersangkanya," ujar dia.

Ian menuding penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya terkesan terburu-buru ditambah lagi adanya tekanan publik dan politik.

Dia mengatakan, Syahrul Yasin Limpo yang disebut-sebut sebagai korban dalam perkara a quo, memegang jabatan sebagai Dewan Pakar pada salah satu Partai Politik di Indonesia, saat ini sedang dihadapkan pada suatu kasus tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK RI.

"Patut diduga telah terjadinya tekanan publik yang begitu besar melalui pemberitaan yang tiada henti di berbagai media serta patut diduga pula terjadinya tekanan politik pula yang mengakibatkan ketidakcermatan dari termohon serta terkesan adanya tindakan yang terburu-buru dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka," tandas dia.