Liputan6.com, Jakarta Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI hanya menyepakati kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan BPIH 2024 menjadi Rp 105.095.023 per jemaah.
Baca Juga
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi dan Media, Wibowo Prasetyo, menyatakan usulan kenaikan biaya tersebut belum bersifat final karena masih akan dibahas di rapat pleno.
Advertisement
"Belum. Itu belum diketok, itu baru di tingkat panja mau dibawa ke tingkat pleno nantinya. Ada beberapa tahapan sehingga nantinya diputuskan berapa besaran BPIH," ujar Wibowo ditemui saat Media Gathering di Magelang, Jumat (24/11/2023).
Bowo sapaan akrabnya mengatakan BPIH merupakan dana untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ia menerangkan, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan haji yang harus dibayar jemaah), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Soal usulan ini perlu masukan. Dari DPR seperti itu, masukan dari Kemenag seperti ini, nanti sama sama diputuskan dalam rapat kerja untuk memutuskan dana BPIH," ucapnya.
Â
Dipengaruhi Sejumlah Faktor
Bowo menjelaskan, usulan BPIH 2024 yang disampaikan Pemerintah ke DPR lebih tinggi dibanding biaya haji 2023 disebabkan karena sejumlah faktor. Antara lain kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.
"Ya berdasarkan pengamatan, penilaian, terhadap pergolakan kurs, biaya catering, transportasi, penerbangan akomodasi dan lain-lain. Itu menambah 9 kali makan," ujarnya.
Â
Advertisement
Masih Banyak Salah Persepsi
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya perbedaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
"Saat ini masih banyak yang salah persepsi soal BPIH dan Bipih. Itu dua hal yang berbeda," kata dia.
Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jamaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.