Sukses

Polda Kalteng Tetapkan 1 Polisi Tersangka Konflik di Seruyan, Langsung Ditahan

Konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) berujung pada meninggalnya salah satu masyarakat setempat, yang diduga akibat kelalaian penggunan senjata api oleh aparat keamanan.

Liputan6.com, Jakarta Konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) berujung pada meninggalnya salah satu masyarakat setempat, yang diduga akibat kelalaian penggunan senjata api oleh aparat keamanan.

Hasilnya, satu anggota Polri ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menyampaikan, anggota Polri yang menjadi tersangka itu berinisial ATW.

"Hasil penyidikan dan penyelidikan yang diperoleh dari tim investigasi Mabes Polri, (ATW) ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menggunakan senjata api yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," tutur Erlan kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy menambahkan, penetapan status tersangka terhadap ATW dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan menggunakan metode Sciencetific Crime Investigation (SCI).

"Untuk situasi saat ini di Kabupaten Seruyan tepatnya di Desa Bangkal di PT HMBP sudah aman dan kondusif serta aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa," jelas Nuredy.

Dia menegaskan, tersangka ATW telah ditahan di Rutan Brimob sejak 14 November 2023 lalu. Selain dari anggota Polri, penyidik juga menetapkan tiga masyarakat sipil sebagai tersangka terkait penggunaan senjata tajam dan melawan petugas saat sedang melaksanakan tugas.

"Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam turut diamankan (dari ATW)," ungkapnya.

 

2 dari 2 halaman

Tersangka Lainnya

Adapun tersangka dari masyarakat sipil adalah BA, M, dan CI, yang sejauh ini terhadap ketiganya belum dilakukan penahanan.

Dari tangannya diamankan barang bukti empat senjata tajam jenis mandau, tiga senjata tajam jenis dohong, satu senjata tajam jenis samurai, dan senjata lainnya.

"Para tersangka tersebut akan disangkakan dengan pasal 2 UU Darurat Nomor 1 tahun 1951 dan atau Pasal 214 dan atau pasal 212 KUHPidana atas Dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dan atau melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan atau melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah,” Nuredy menandaskan.