Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan SYL dilakukan setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan.
Advertisement
"Betul (SYL akan diperiksa pekan depan)," kata Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (26/11/2023).
Tak hanya Syahrul Yasin Limpo, Ade menyampaikan, sejumlah saksi yang juga diperiksa pada pekan depan di antaranya empat wakil ketua KPK yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
"Insyaallah akan kita tuntaskan pada Minggu depan. Termasuk itu kita agenda kan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," tandas dia.
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu malam 22 November 2023.
"Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.
Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Sementara itu, Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan prapradilan yang dilayangkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Jumat (24/11/2023).
"Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Ade sendiri tak mempersoalkan gugatan prapradilan yang telah diajukan pihak Firli Bahuri. Menurut dia, itu bagian dari haknya sebagai warga negara.
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya," ujar dia.
Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara peradilan tersebut. Sidang perdana prapradilan dijadwalkan pada 11 Desember 2023.
Advertisement
Jokowi Resmi Berhentikan Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri. Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri ini diteken Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," sambung Ari.
Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara. Dia menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri.
Selain itu, Jokowi menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya sudah menerima surat Keppres Jokowi terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Dalam Keppres itu juga tertuang pengangkapan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara.
"KPK telah menerima surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara," ujar Ghufron dalam keterangannya, Minggu (26/11/2023).
Ghufron menyebut dirinya dan insan KPK lain mendukung penuh kepemimpinan sementara Nawawi Pomolango. Dia berharap Nawawi Pomolango bisa mengembalikan muruah KPK usai Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Advertisement