Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menyampaikan, Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dapat gugur jika praperadilan yang diajukannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau praperadilannya dikabulkan berarti kan tidak menyandang status tersangka lagi dan tidak lagi diberhentikan gitu loh. Akan kembali statusnya menjadi Ketua KPK,” tutur Suparji, Senin (27/11/2023).
Baca Juga
Menurutnya, dengan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi, maka proses hukum yang bergulir menjadi perlu untuk dicermati. Semua pihak pun harus menunggu hasil dari putusan praperadilan tersebut.
Advertisement
“Ya mestinya karena ini berkaitan dengan kasus hukum ya sampai ada keputusan inkrah, tapi ini kan statusnya masih tersangka, kan ada praperadilan, ya menunggu aja proses praperadilan,” jelas dia.
Suparji mengatakan, pada dasarnya asas praduga tak bersalah juga berlaku untuk Firli Bahuri. Jika nantinya gugatan praperadilan Firli Bahuri dikabulkan, sepatutnya Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Keppres pemulihan jabatannya.
“Ya pasti ada keppres lagi karena ini kan putusan dari hakim praperadilan nanti kan membatalkan status tersangka, berarti kan status tersangka dicabut, jadi karena tidak ada masalah dengan hukum, maka karena keppresnya diberhentikan karena status tersangka dan status tersangka enggak ada lagi, berarti keppresnya dicabut dan mengembalikan kepada kedudukan semula,” Suparji menandaskan.
Keppres
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023, tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Nawawi sendiri merupakan satu dari empat Wakil Ketua KPK periode 2019-2023. Jokowi mengatakan bahwa pemilihan Ketua KPK sementara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya sudah saya tandatangani tadi malam (Keppres pengangkatan Ketua KPK sementara) dan saya kira sudah tahu semuanya memang aturannya seperti itu," jelasnya.
Jokowi pun berharap Nawawi bisa membawa KPK menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang lebih baik.
"KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru," ucap Jokowi.
Advertisement
Enggan Komentari Firli
Di sisi lain, Jokowi tak mau berkomentar banyak soal kasus yang menjerat Firli Bahuri. Dia hanya meminta agar semua proses hukum dihormati, termasuk soal Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
"Hormati seluruh proses hukum karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," tutur Jokowi.
"(Praperadilan Firli) itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," imbuh dia.