Sukses

Jokowi Beri Izin Mahfud Md dan Prabowo Cuti Kampanye Pilpres 2024

Presiden Jokowi telah memberikan izin kepada Menko Polhukam Mahfud Md dan Menhan Prabowo Subianto untuk cuti kampanye Pilpres 2024. Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada hari ini, Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin cuti kampanye kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md serta Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Diketahui, kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dimulai pada hari ini, Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

"Presiden (Jokowi), melalui menteri sekretaris negara, telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menkopolhukam Mahfud Md untuk berkampanye pada hari Selasa, tanggal 28 November, dan sejumlah tanggal lainnya, sesuai permohonan izin cuti kampanye yang telah disampaikan oleh Menkopolhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Ari melanjutkan, selain Mahfud, Prabowo juga telah mengajukan surat permohonan izin cuti kampanye kepada Presiden Jokowi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU.

"Dan presiden melalui Mensesneg telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan Menhan," ujar Ari Dwipayana.

Diketahui ada 3 pasangan calon capres-cawapres yang maju di Pilpres 2024. Paslon nomor 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar diusung oleh NasDem, PKB, PKS dan Partai Ummat.

Paslon nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Gerindra, Golkar, PAN, PKB, Gelora, PSI, PBB, PRIMA, dan Garuda. Sedangkan, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD diusung oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

2 dari 4 halaman

Jokowi Terbitkan Aturan Cuti Kampanye

Presiden Jokowi menerbitkan aturan tentang cuti bagi menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota yang maju sebagai peserta Pemilu pada Pemilu 2024 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Selasa 21 November 2023.

Dalam aturan tersebut, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib mengajukan cuti saat hendak berkampanye di hari kerja. Namun, ketika kampanye dilakukan pada hari libur, menteri hingga wali kota tak perlu mengajukan cuti.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti," bunyi pasal 31 ayat (3) PP 53/2023 dikutip pada Kamis (23/11/2023).

 

3 dari 4 halaman

Waktu Cuti Kampanye

Pada Pasal 34 A ayat (1), menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang dicalonkan oleh partai politik sebagai peserta pemilu sebagai capres atau cawapres wajib melaksanaan cuti saat:

  1. pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
  2. pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
  3. pengundian nomor urut pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; dan
  4. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan.
4 dari 4 halaman

Ketentuan Cuti Kampanye

Sementara, pada ayat (2) Pasal 34A permohonan izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
  2. gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan
  3. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Sedangkan pada ayat (3) Pasal 34A permohonan izin cuti memuat:

  1. jadwal dan jangka waktu; dan
  2. tempat dan/atau lokasi, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  Â