Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya untuk membahas biaya haji pada Jumat lalu, 24 November 2023.
Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta. Hal itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Hilman Latief.
Baca Juga
"Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta," ujar Hilman dalam keterangannya, Jumat 24 November 2023.
Advertisement
Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023.
Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH. Hasil kesepakatan Raker selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden," jelas Hilman.
Lalu, berapakah besaran biaya yang harus dibayar jemaah calon haji? Calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta.
"Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, di Jakarta, Senin 27 November 2023.
Berikut sedret fakta terkait besaran biaya haji 2024 yang ditetapkan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Sepakati Biaya Haji Tahun 2024 Sebesar Rp93,4 Juta
Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama (Menag) menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.
"Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta," ujar Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Hilman Latief dalam keterangannya, Jumat 24 November 2023.
Hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023.
Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH. Hasil kesepakatan Raker ini selanjutnya akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden" ucap Hilman.
Â
Advertisement
2. Berapa yang Harus Dibayar Calon Peserta Haji?
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta dan calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta.
"Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, di Jakarta, Senin 27 November 2023.
Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang dan membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.
Â
3. Rincian Biaya Haji
Pemerintah semula mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI kemudian melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan didapati angka Rp94,3 juta.
Namun dalam rapat berikutnya, Komisi VIII dan Kemenag RI kembali melakukan penghitungan dan rasionalisasi ulang, sehingga diperoleh angka Rp93,4 juta untuk selanjutnya ditetapkan sebagai biaya haji 2024.
Usai ditetapkannya biaya haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, para calon peserta haji hanya membayar Bipih Rp56 juta per orang (60 persen). Sementara sisanya diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH sebesar Rp37,3 juta (40 persen).
Ashabul Kahfi mengatakan biaya yang harus dibayar calon jemaah haji tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Â
Advertisement
4. BPKH Siapkan Rp8,2 Triliun untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan dana sebesar Rp8,2 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang akan menjadi dana Nilai Manfaat operasional biaya haji.
"BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20.000 orang tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imamsyah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, 27 November 2023.
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp93.410.286 per orang.
Adapun rinciannya terbagi menjadi dua yakni yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Bipih rata-rata sebesar Rp56.046.172 (60 persen) dan Nilai Manfaat Rp37.364.111 (40 persen).
Komponen biaya perjalanan haji meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Sementara Nilai Manfaat meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Â
5. Pelunasan Biaya Haji
Terkait dengan pelunasan Bipih, dibayarkan jamaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing calon peserta haji.
"Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.200.040.638.567. Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jamaah haji," kata Fadlul.
Panitia kerja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag juga RI menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus 1445 H/ 2024 M sebesar Rp14.558.658.000
Ia berharap pengumuman biaya yang lebih dini, dapat memberikan kesempatan bagi jamaah calon haji 2024 untuk melakukan cicilan setoran lunas, sehingga saat keberangkatan tidak merasa berat.
"BPKH mengimbau jamaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Fadlul.
Advertisement