Liputan6.com, Jakarta Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap membeberkan sejumlah alasan bagi lembaga antirasuah itu untuk tidak perlu memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Metro Jaya.
Alasan itu menyangkut, pernyataan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango yang akan mengkaji ulang PP Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Baca Juga
“Kasus Firli Bahuri merupakan murni perbuatannya sendiri yang justru menyalahgunakan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dengan menjadi tersangka dalam kasus penyidikan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi,” kata Yudi dalam keteranganya, Selasa (28/11/2023).
Advertisement
Oleh karena itu, Yudi berpandangan alasan PP Nomor 36 Tahun 2009 perihal Pimpinan KPK diberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK tidak masuk untuk diberikan kepada Firli.
“Sehingga sudah jelas Firli tidak bisa mendapatkan bantuan hukum apalagi perbuatannya termasuk kategori korupsi yang seharusnya diberantas KPK,” tuturnya.
Tercoreng Kepercayaan KPK
Bahkan, Yudi menilai apabila KPK memberikan bantuan kepada Firli sebagaimana pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konpers sebelumnya, bisa sangat berdampak fatal terhadap tingkat kepercayaan institusi tersebut.
“Dengan Nawawi bahwa KPK harus zero tolerance terhadap isu isu korupsi artinya tidak boleh permisif. Apalagi Firli Bahuri juga sudah menjadi Ketua KPK non aktif,” katanya.
“Tindakan KPK tidak memberi bantuan hukum bisa menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa KPK benar mau berubah dan mau bersih bersih,” tambahnya.
Advertisement
Firli Tersangka
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.
Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com