Liputan6.com, Jakarta Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, sehingga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meyakini, Polda Metro Jaya pasti dapat menghadapi proses praperadilan dengan persiapan yang matang dan profesional.
Baca Juga
"Sebenarnya tidak ada soal kalau yang bersangkutan mengajukan praperadilan, itu kan hak. Tapi jika mengikuti proses yang ada, saya yakin Polda Metro Jaya pasti siap menghadapi tahapan tersebut. Proses penetapan tersangkanya tidak ada yang cacat kok, semuanya clear, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Polisi tidak mungkin asal-asalan,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Advertisement
Politikus NasDem ini melihat, kasus tersebut nantinya akan terus bergulir hingga di meja persidangan. Sebab dirinya meyakini pihak kepolisian tidak mungkin memproses suatu temuan tanpa adanya dasar hukum dan bukti yang kuat.
"Karenanya, ini proses yang biasa saja, tidak gimana-gimana. Karena memang tidak ada yang salah selama prosesnya. Ada laporan (pemerasan) masuk, diusut, kedapatan bukti-buktinya, ya diproses dong. Begitu saja kan sebenarnya. Jadi, mari kita tunggu hasil praperadilannya nanti," ungkap Sahroni.
Terakhir, Sahroni pun turut meminta masyarakat untuk terus memantau dan mengawal jalannya kasus ini hingga usai nanti. Bahkan dia ingin masyarakat langsung bereaksi cepat jika menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan selama prosesnya.
"Masyarakat juga tolong bantu pantau dan kawal kasus ini hingga usai nanti. Jadi kalau ada yang janggal-janggal, sudah pasti 100% ketahuan. Masyarakat kita cerdas-cerdas, kok," kata Sahroni.
Kapolri soal Perlawanan Firli Bahuri: Biar Diuji Oleh Hakim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mempersoalkan perlawanan Firli Bahuri atas kasus dugaan korupsi.
Diketahui bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, sehingga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Listyo, apa yang dilakukan Firli merupakan hal biasa untuk menguji sah satau tidaknya penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Namun demikian, dia menyebut menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
"Ya intinya nanti biar diuji oleh hakim yang melaksanakan kegiatan, yang memimpin sidang praperadilan," ujar Listyo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Sebelumnya, Listyo pun meminta kepada jajarannya untuk mempersiapkan diri menghadapi upaya praperadilan dari Firli Bahuri.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ujar Kapolri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Dia pun mengaku tidak ambil pusing soal langkah hukum yang diambil oleh Firli Bahuri. Sebab, upaya itu adalah hak bagi setiap para tersangka.
Meski begitu, Listyo tetap mengingatkan agar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersama jajarannya dapat memaparkan seluruh proses penyidikan yang telah berjalan.
"Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," ucap dia.
Advertisement
Melawan Balik
Diketahui, Firli Bahuri melawan balik. Dia tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Oleh karena itu, Firli Bahuri mempraperadilankan status tersangkanya melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023). Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan termohonnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.