Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri dalam menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya.
Hal itu telah disepakati dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK pada siang tadi, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga
"Kami bahas terkait dengan ini dan dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Selasa (28/11/2023).
Advertisement
Dia menyebut, bantuan hukum tak diberikan ke Firli berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan, Kedudukam Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam peraturan itu, selain soal bantuan hukum juga tertuang soal protokol keamanan pimpinan KPK.
Lantaran Firli Bahuri sudah diberhentikan sementara oleh Jokowi, maka bantuan hukum dan protokol keamanan terhadap Firli tidak diberikan.
"Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan, diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Tadi rapat pimpinan dan kesimpulan tentu tindak pidana yang sedang berproses tentu tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pemerintah dimaksud, sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," kata Ali.
Ali menegaskan setiap pelaksaan tugas di KPK selalu berpegang teguh pada peraturan yang ada. Menurut Ali, KPK patuh terhadap setiap perarturan.
"Kami ingin memastikan bahwa pelaksaan tugas-tigas di KPK tentu harus sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, karena berulang kali kami sampaikan kami penegak hukum, apa yang kami kerjakan patuh dengan aturan hukum dan tak pernah melanggar aturan hukum itu sendiri," Ali menandaskan.
Mantan Penyidik Sempat Desak KPK untuk Tak Beri Bantuan Hukum
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap membeberkan sejumlah alasan bagi lembaga antirasuah itu untuk tidak perlu memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Metro Jaya.
Alasan itu menyangkut, pernyataan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango yang akan mengkaji ulang PP Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
“Kasus Firli Bahuri merupakan murni perbuatannya sendiri yang justru menyalahgunakan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dengan menjadi tersangka dalam kasus penyidikan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi,” kata Yudi dalam keteranganya, Selasa (28/11/2023).
Oleh karena itu, Yudi berpandangan alasan PP Nomor 36 Tahun 2009 perihal Pimpinan KPK diberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK tidak masuk untuk diberikan kepada Firli.
“Sehingga sudah jelas Firli tidak bisa mendapatkan bantuan hukum apalagi perbuatannya termasuk kategori korupsi yang seharusnya diberantas KPK,” tuturnya.
Advertisement
Tercoreng Kepercayaan KPK
Bahkan, Yudi menilai apabila KPK memberikan bantuan kepada Firli sebagaimana pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konpers sebelumnya, bisa sangat berdampak fatal terhadap tingkat kepercayaan institusi tersebut.
“Dengan Nawawi bahwa KPK harus zero tolerance terhadap isu isu korupsi artinya tidak boleh permisif. Apalagi Firli Bahuri juga sudah menjadi Ketua KPK non aktif,” katanya.
“Tindakan KPK tidak memberi bantuan hukum bisa menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa KPK benar mau berubah dan mau bersih bersih,” tambahnya.