Sukses

Kasus Firli Bahuri, Polisi Akan Periksa Syahrul Yasin Limpo dan 2 Anak Buahnya Besok

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Direktur Alsintan Kementan, dan mantan Sekjen Kementan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap SYL cs ini dijadwalkan besok, Rabu 29 November 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Saksi yang akan diperiksa yakni mantan Menteri Pertanian (Mentarn) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, serta mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono. SYL dan dua anak buahnya itu akan diperiksa besok Rabu (29/11/2023).

"Permintaan keterangan terhadap ketiga orang saksi tersebut pada hari Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya, Selasa (28/11/2023).

Trunoyudo menjelaskan, kepolisian tengah berkoordinasi dengan pihak Rutan KPK, mengingat ketiga saksi yang akan diperiksa tersebut merupakan tersangka kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam jual beli jabatan di Kementan. Ketiganya kini telah mendekam di Rutan KPK.

"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi, dan M Hatta," katanya.

 

2 dari 3 halaman

Sebelum Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Sekedar informasi pemeriksaan kepada tiga saksi tahanan KPK itu dilakukan, sebelum Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri yang telah dijadwalkan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6, Jumat (1/12/2023) nanti.

“Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan kepada Firli dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri setelah dikirimkan surat hari ini.

“Juga telah melayangkan surat panggilan kepada FB kapasitas sebagai tersangka,” tuturnya.

Adapun, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

 

3 dari 3 halaman

Soal Penahanan Firli Bahuri

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal peluang penahanan terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, penahanan Firli Bahuri tergantung keputusan penyidik. Dia menyebut, setidaknya ada dua alasan yang mendasari penahanan terhadap seseorang tersangka salah satunya yakni alasan subyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan," kata dia di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Karyoto mengatakan, Firli Bahuri baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Karena itu, Karyoto belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal ini.

"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," ujar dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com