Sukses

Vita Ervina Klaim Tak Ada Bukti Ditemukan KPK di Rumahnya Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Vita Ervina telah rampung diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Rumah Vita Ervina sempat digeledah KPK terkait kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Vita Ervina mengklaim tidak ada barang bukti yang ditemukan saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya pada Rabu, 15 November 2023 lalu.

Penggeledahan rumah Vita Ervina ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Vita menyatakan demikian usai diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus serupa pada, Selasa (28/11/2023).

"Tanyakan saja bahwa memang tidak ada (bukti) yang terkait. Enggak (ada catatan keuangan), salah itu. Enggak ada, enggak ada," ujar Vita saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Selasa petang.

Dalam pemeriksaan kali ini, Vita mengaku dirinya dicecar sekitar 28 pertanyaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Namun Vita tak mau membeberkannya lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.

"Nanti itu terkait materi nanti lebih jelas sama penyidik ya. Tadi sih ada sekitar 28," kata politikus PDIP ini.

Terkait dugaan adanya aliran uang ke Komisi IV DPR dari Syahrul Yasin Limpo, Vita mengaku tak mengetahuinya. "Saya enggak tahu, tidak ngerti itu ya," ucap anggota Komisi IV DPR ini menandaskan.

 

2 dari 5 halaman

KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PDIP Vita Ervina

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Vita Ervina, Selasa (28/11/2023).

Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Saksi Vita Ervina, yang bersangkutan sudah hadir jam 10.30 WIB," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Selain Vita, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk mendalami perkara ini. Mereka yakni Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Karo Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli, Sespri Sekjen Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra.

Rumah Vita diketahui pernah digeledah KPK pada Rabu, 15 November 2023. Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

 

3 dari 5 halaman

KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka

KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).

 

4 dari 5 halaman

Peran Syahrul Yasin Limpo

Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," kata Johanis.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Harta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

 

5 dari 5 halaman

Untuk Bayar Cicilan Mobil dan Kartu Kredit

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.

Selain untuk cicilan kartu kredit dan Alphard, KPK menyebut uang itu juga digunakan untuk umrah para pejabat di Kementan dan untuk kebutuhan keluarga Syahrul Yasin Limpo.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," Johanis menandaskan.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).