Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa tiga orang tahanannya yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono akan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Adapun pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo cs ini akan diggelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (29/11/2023).
Advertisement
"Terkait besok (hari ini, red) ada pemeriksaan SYL, Hatta, dan Kasdi sudah ada koordinasi karena yang tiga orang ini kan statusnya ditahan di sini (KPK). Jadi setiap pihak Polda Metro Jaya akan memeriksa tentunya berkoordinasi, salah satunya Dirkrimsus sudah menghubungi saya secara pribadi dan sudah juga bersurat, surat permintaan tiga orang itu akan diperiksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers, Selasa (28/11/2023).
Adapun untuk teknis pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo cs, nantinya akan dikirim langsung oleh petugas KPK kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan kordinasi perihal peminjaman tahanan KPK untuk pemeriksaan kasus yang membelit Firli Bahuri tersebut hingga kini telah berlangsung dengan baik. "Nanti dari sini kita akan bawa ke sana, diminta keterangan di sana, dan itu sudah berjalan beberapa kali, mungkin ini yang kedua atau ketiga," ujar Ali.
Pemeriksaan SYL Cs Sebelum Firli Bahuri
Sekedar informasi, pemeriksaan kepada tiga saksi tahanan KPK itu dilakukan sebelum Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri yang telah dijadwalkan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6, Jumat (1/12/2023) nanti.
"Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan kepada Firli dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, setelah dikirimkan surat hari ini.
"Juga telah melayangkan surat panggilan kepada FB kapasitas sebagai tersangka," tuturnya.
Adapun, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement