Â
Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kartu member kasino Malaysia milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat menggeledah rumah dinasnya pada 28 September 2023.Â
Baca Juga
Penemuan tersebut dibenarkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu. Dia menyebut KPK akan mendalami temuan kartu member kasino itu.
Advertisement
"Terkait dengan penemuan di rumah SYL ini benar itu ada kita temukan dan kita juga sedang perdalam karena memang mungkin beliau itu dilihat sebagai sebuah public figure gitu ya, yang mampu misalkan menarik orang untuk datang ke tempat tersebut, kartunya memang ada," kata Asep, Rabu (29/11).
"Tapi yang kita dalami sebetulnya bukan itunya, yang kita dalami itu adalah apakah uang hasil korupsinya itu, itu digunakan untuk hal tersebut atau bukan," lanjut dia.
Menurut dia, KPKÂ akan fokus terhadap aliran uang panas dari Syahrul. Namun, apabila uang panas tersebut mengalir diperuntukkan judi, hal itu pun akan didalami.
"Kita fokus kepada follow the money-nya, bagaimana uang hasil korupsi ini mengalir ke mana gitu, apakah digunakan untuk melakukan kegiatan itu atau bukan lebih kepada itu," ujar Asep.
Beberapa alat bukti lain juga ditemukan pada saat penyidik lembaga antirasuah menemukan seperti yang uang miliaran rupiah dalam bentuk mata uang asing, 12 pucuk senjata api, bukti elektronik. Hingga adanya cek bodong senilai Rp2 triliun yang di ungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Â
Indikasi Penipuan
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya sudah menelusuri kebenaran cek tersebut. Namun yang ditemukan adalah indikasi penipuan.
"Ya kami sudah cek. Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada," ujar Ivan.
Sebagaimana diketahui, SYL telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terkait dengan jabatannya. Ia ditetapkan sebesar tersangka bersamaan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Â
Advertisement
2 Klaster
Selain adanya dugaan pemerasan, terdapat dua klaster dugaan tindak pidana korupsi lainnya di tubuh Kementan berdasarkan laporan masyarakat sejak tahun 2020, yakni pengadaan sapi dan hortikultura.
Untuk dia kluster tersebut, KPK masih terus mendalaminya dengan memanggil sejumlah saksi terkait.
Kepada ketiga tersangka dikenakan pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk SYL ditambahkan dengan pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka