Sukses

Yasonna Serahkan ke Jokowi soal Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal pengunduran diri Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal pengunduran diri Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham. Hal ini menyusul Eddy yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu kan terserah presiden saja," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Dia menyerahkan kepada KPK terkait penegakan hukum terhadap Eddy Hiariej. Hanya saja, Yasonna berpegang pada atas praduga tak bersalah.

"Ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah, jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK. Tetapi kan saya sampaikan asas praduga. Ini kan prinsip hukum saja," jelas dia.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Jokowi meminta agar hal tersebut ditanyakan ke KPK.

"Ditanyakan ke KPK, bukan ke saya," kata Jokowi singkat saat ditemui wartawan di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.

2 dari 3 halaman

Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Diminta Mundur dari Jabatan

Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diminta mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara meminta Eddy mundur agar fokus dengan proses hukum yang menjeratnya. IPW merupakan pihak yang melaporkan dugaan korupsi Eddy.

"Harapannya adalah mengundurkan dari jabatannya sebagai Wamenkumham supaya lebih fokus mengikuti persoalannya sendiri," ujar Deolipa dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Deolipa menyebut Eddy perlu mundur dari jabatannya mengingat Wamenkumham adalah jabatan yang berkaitan dengan etika dan moral. Apalagi, menurutnya, Eddy juga merupakan profesor dan ahli hukum pidana.

"Kan pak profesor ini kan, ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham dan ini adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral," kata Deolipa.

Deolipa juga meninta Menteri Hukum dan Hak Asasi Menusia (Menkumham) Yasonna H Laoly responsif atas kasus hukum yang menimpa bawahannya ini. Yasonna diminta tegas untuk menghindari cap negatif dalam lembaga yang dia pimpin.

"Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada Pak Menteri, Pak Yasonna Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.

"Penetaoan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

 

3 dari 3 halaman

Anggota DPR Benny K Harman Usir Wamenkumham Eddy Hiariej dari Rapat: Tersangka KPK

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Saat memulai sidang, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman memprotes kehadiran Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Ada Wakil Menteri Hukum dan HAM yang, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?,” turur Benny K Harman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

"Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka. Ditetapkan tersangka oleh KPK," sambungnya.

Menurut Benny, kehadiran Eddy Hiariej dalam Raker bersama Komisi III DPR ini menyalahi kepentingan dan dapat menimbulkan kecacatan sidang.

“Kalau bisa Wamenkumham, sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini. Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” ujar politikus Partai Demokrat ini.

“Oleh sebab itu, kami mohon agar clear dulu ya soal ini,” sambung Benny.

Sementara Wamenkumham Eddy Hiariej tampak hanya menampilkan senyum di wajahnya menanggapi pendapat Benny K Harman.

Habiburokhman selaku Pimpinan Raker pun menjawab pendapat Benny. Dia menilai tidak ada relevansinya antara status Eddy Hiariej sebagai tersangka KPK dengan penyelenggaraan rapat kerja, sehingga forum sidang dapat dilanjutkan.

"Jadi gini Pak Benny, ya silakan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalan status, apa namanya, rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut Pak Menkumham, silakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Video Terkini