Sukses

Firli Bahuri Tetap Terima Gaji 75 Persen Meski Jadi Tersangka

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meskipun berstatus tersangka, Firli masih tetap menerima gajinya 75 persen dari gaji pokok.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meskipun berstatus tersangka, Firli masih tetap menerima gajinya 75 persen dari gaji pokok.

Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri mengamini perihal itu sebab hal kebijakan gaji Firli termaktub dalam pasal 7 ayat 3 UU nomo 29 tahun 2006 tentang Hal Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Ketua KPK.

"Peraturan pemerintah yang ada demikian adanya, belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejauh ini yang kami ketahui belum ada perubahan," ucap Ali saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).

Adapun bunyi dari pasal 7 ayat 3 menyebutkan 'Bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan 75 persen sebagaimana dimaksud pasal 3'.

Sementara pada pasal 3 UU nomor 29 tahun 2006 menjelaskan Ikhwal penghasilan pimpinan KPK berupa gaji pokok hingga tunjangan setiap bulan.

"Ayat 1 kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Undang-Undang tersebut yang dikutip merdeka.com.

Pada ayat 2 merinci gaji pimpinan KPK sebagai berikut:

a. Gaji Pokok

1. Ketua: Rp5.040.000

2. Wakil Ketua: Rp4.620.000

b. Tunjangan Jabatan

1. Ketua: Rp15.120.000

2. Wakil Ketua: Rp12.474.000

c. Tunjangan Kehormatan

1. Ketua: Rp1.460.000

2. Wakil Ketua: Rp1.300.000

2 dari 3 halaman

Syahrul Yasin Limpo Akan Serahkan Bukti Terkait Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL akan menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Bukti-bukti itu rencannya akan diserahkan pada saat pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri, pada hari ini (29/11/2023).

Tak sendirian, SYL turut didampingi penasihat hukumnya, Djamaludin Koedoeboen.

"Kami yang dampingi beliau nanti siang. Ada beberapa bukti (diserahkan), tapi itu pun bila diperlukan," kata dia dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Djamaludin belum bersedia membeberkan bukti-bukti yang akan diberikan kepada penyidik. Dia beralasan, dirinya masih menunggu keputusan dari penyidik.

"Kami belum bisa menyebutkan, kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media," ujar dia.

3 dari 3 halaman

KPK Siap Antar Syahrul Yasin Limpo Cs untuk Diperiksa Polisi Terkait Kasus Firli Bahuri

KPK memperkirakan jumlah uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama tersangka lainnya sekitar Rp13,9 miliiar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa tiga orang tahanannya, yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono akan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo cs ini akan diggelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (29/11/2023).

"Terkait besok (hari ini, red) ada pemeriksaan SYL, Hatta, dan Kasdi sudah ada koordinasi karena yang tiga orang ini kan statusnya ditahan di sini (KPK). Jadi setiap pihak Polda Metro Jaya akan memeriksa tentunya berkoordinasi, salah satunya Dirkrimsus sudah menghubungi saya secara pribadi dan sudah juga bersurat, surat permintaan tiga orang itu akan diperiksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers, Selasa (28/11/2023).

Adapun untuk teknis pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo cs, nantinya akan dikirim langsung oleh petugas KPK kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan kordinasi perihal peminjaman tahanan KPK untuk pemeriksaan kasus yang membelit Firli Bahuri tersebut hingga kini telah berlangsung dengan baik. "Nanti dari sini kita akan bawa ke sana, diminta keterangan di sana, dan itu sudah berjalan beberapa kali, mungkin ini yang kedua atau ketiga," ujar Ali.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com