Liputan6.com, Jakarta - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum membereskan ruang kerjanya di lembaga antirasuah pascadiberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi karena menjadi tersangka dugaan korupsi oleh Polda Metro Jaya.
Di ruangan yang meskinya harus ditempati Nawawi Pomolango yang menjabat ketua sementara KPK ini masih terdapat barang-barang pribadi Firli Bahuri.
Baca Juga
"Masih, itu kan ruang ada barang-barang pribadi, ya, di ruangan itu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
Advertisement
Ali menyebut, Nawawi tak mempermasalahkan masih belum menempati ruangan ketua KPK. Menurut Ali, masalah ruangan itu hanya hal teknis.
"Masalah ruangan hal teknis, ya saya kira kerja di mana pun enggak masalah. Hal teknis ya. Beliau (Nawawi) juga kan ketua sementara, jadi saya kira mau kerja di mana pun tetap bisa bekerja, menyelesaikan, fokus pada beberapa agenda yang dipersiapkan KPK untuk menuntaskan setidaknya sampai akhir 2023 yang akan dipertanggungjawabkan," kata Ali.
Â
Putus Akses Firli Bahuri di KPK
Sebelumnya, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya sudah memutus akses Firli Bahuri di gedung KPK. Namun Nawawi mempersilakan jika Firli Bahuri ingin datang ke lembaga antiarasuah.
Pasalnya, menurut Nawawi, barang-barang Firli masih ada beberapa di Gedung Merah Putih KPK.
"Kedatangan beliau (Firli Bahuri) di kantor ini cukup kami perlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok bisa diambil," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/11/2023).
Â
Advertisement
Perkenankan Firli Datang ke KPK sebagai Tamu
Nawawi menyarankan Firli Bahuri agar segera datang dan mengambil barang-barangnya yang masih berada di dalam kantornya. Nawawi mempersilakan Firli datang ke markas antirasuah layaknya tamu yang terlebih dahulu mendaftar di lobi KPK.
"Prosedurnya dengan masuk melalui (pintu) depan, tidak dalam akses kemarin-kemarin," kata Nawawi.
Nawawi menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di lembaga antirasuah untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
"Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh beliau di kantor ini," Nawawi menegaskan.