Sukses

Pemkab Kutai Timur Beri Bonus Atlet Berprestasi di POPDA XVI Kaltim dan Fornas VII Jabar

Bonus kepada atlet berprestasi sebagai bentuk penghargaan dan penghargaan atas kerja keras mereka yang mengharumkan nama daerah.

Liputan6.com, Sangatta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk terus membina para atlet daerah. Malahan bukan hanya atlet, para pelatih masing-masing cabang olahraga yang sukses mengharumkan nama Kutai Timur, juga akan mendapatkan bonus atas prestasi yang berhasil diraih.

Contoh saja pada penyerahan bonus baru-baru ini kepada kepada atlet dan pelatih yang berprestasi pada Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (POPDA) XVI Kaltim di Paser dan Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) VII 2023 di Jawa Barat.

Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang secara simbolis menyerahkan bonus kepada atlet dan pelatih yang berprestasi pada POPDA XVI Kaltim dan Fornas VII di Jawa Barat. Penyerahan hadiah digelar di D’Lounge Hotel Royal Victoria pada Selasa (28/11/2023) malam.

“Selamat kepada yang menerima bonus, ini bukti Pemkab Kutim sangat konsen membina para atlet. Kita juga berharap atlet Kutim bisa memberikan yang terbaik di setiap event,” kata Kasmidi dalam sambutannya.

Kasmidi menyatakan pentingnya memberikan bonus kepada atlet berprestasi sebagai bentuk penghargaan dan penghargaan atas kerja keras mereka yang mengharumkan nama daerah. Bonus tersebut akan ditransfer sesuai dengan ketentuan, dengan nominal berbeda untuk peraih emas, perak, dan perunggu.

 

2 dari 2 halaman

Rincian Bonus Atlet Berprestasi

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kutai Timur, Basrie menjelaskan, jumlah bonus individu para peraih medali berbeda.

“Untuk emas Rp 10 juta, perak Rp 7,5 juta, dan perunggu Rp 5 juta. Atlet beregu yang meraih emas mendapatkan Rp 4 juta, perak Rp 2,5 juta, dan perunggu Rp 2 juta. Sementara pelatih yang mendampingi atlet akan menerima bonus sesuai prestasi mereka. Untuk emas 8 juta, perak 6 juta, 4 juta,” papar Basrie.

Basrie juga menyebutkan bahwa bonus yang diberikan akan dipotong pajak sebesar 5 persen untuk yang memiliki NPWP dan 6 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

 

(*)

Video Terkini