Sukses

Alex Tirta Penuhi Panggilan Polisi, Siap Dikonfrontasi dengan Firli Bahuri

Pemeriksaan terhadap Alex Tirta sebagai saksi dilakukan, berbarengan dengan waktu pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, kembali memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, dalam penanganan korupsi pada Kementan 2021, Jumat, (1/12/2023).

Pemeriksaan terhadap Alex sebagai saksi dilakukan, berbarengan dengan waktu pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tiba sekitar pukul 08.43 WIB, Alex yang didampingi pengacaranya Lina Novita menegaskan siap jika hari ini dikonfrontasi dengan Firli.

"Oh, siap (dikonfrontasi dengan Firli) pasti," ujar Lina kepada wartawan.

Adapun dalam pemeriksaan, kata Lina, Alex dimintakan untuk mengkonfirmasi beberapa barang bukti yang sebelumnya telah dimintakan saat pemeriksaan perdana. Salah satunya soal rumah safe house yang disewakan kepada Firli di Kertanegara No 46, Jakarta Selatan.

“Materi pemeriksaan sama ya, artinya terkait dengan saksi Pak Firli Bahuri. Jadi, nanti kita lihat saja bagaimana pertanyaan-pernyataan penyidik,” katanya.

“Dari pihak kami dalam pemeriksaan sebelumnya sudah menyampaikan juga, memperlihatkan bukti-bukti bahwa rumah yang di Kertanegara tersebut, yang disewa oleh Pak Firli Bahuri ya, perpanjangannya dilakukan oleh beliau,” tambahnya.

 

2 dari 3 halaman

Pemeriksaan Alex dan Firli

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alex Tirta dan Firli Bahuri. Keduanya diperiksa pada hari yang sama, tapi belum diketahui apakah akan berbarengan atau terpisah.

"Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta dan satu orang tersangka FB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (1/12).

Sementara Ade Safri menyampaikan untuk Firli telah memastikan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Kepastian ini didapat penyidik dari pengacara Firli yang disampaikan Kamis (30/11) kemarin.

“Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,” tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Firli Tersangka

Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat lantaran diduga sebagai penerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa banyak saksi orang saksi dan beberapa orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.