Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan Polda Metro Jaya menunda sementara proses penyelidikan terhadap juru bicara TPN Ganjar - Mahfud, Aiman Witjaksono, atas kasus dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral Pemilu 2024.
Alasan itu berkaitan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram terkait penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Baca Juga
“Mendorong Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono, salah seorang calon anggota legislatif yang sudah terdaftar sebagai calon tetap dari partai Perindo,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Advertisement
Menurutnya, Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum yang melibatkan peserta pemilu dimaksud untuk mencegah adanya kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaan pemilu.
“Telegram kapolri ini telah diberlakukan oleh Polda Jateng pada kasus pemukulan Eks Ketua Partai Gerindra kota Semarang pada kader PDIP,” kata dia.
Selain itu, Sugeng juga menilai pernyataan Aiman Witjaksono yang menyinggung netralitas Polri pada pokoknya adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024.
“Apalagi selama kepemimpinan Polri oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditegaskan bahwa Polri tidak antikritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri. Selain itu, sebagai negara hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi,” tuturnya.
“Pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat,” ujar dia.
Wanti-Wanti Polri
Disisi lain, Sugeng juga mewanti-wanti agar Polri memperhatikan kondisi saat ini. Agar tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu.
“Karena pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik Aduan. Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan,” ujarnya.
Termasuk, juga tidak serta merta menerapkan dugaan pelanggaran pasal 14 dan 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses. Karena, harus memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak.
“IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal Lancarnya pemilu 2024 ini sangat besar dan penting karena itu kebijakan Pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan adalah tepat,” tuturnya.
Advertisement
Polda Metro Lanjutkan Penyelidikan
Diketahui, Polda Metro Jaya akan memeriksa Aiman pada hari ini, setelah proses penyelidikan disampaikan tetap dilanjutkan. Atas kasus dugaan penyebaran hoaks terkait tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
“Polda Metro Jaya telah menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap saudara AW untuk dimintai klarifikasi pada hari Jumat 1 Desember 2023 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 14:00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keteranganya.
Secara terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan saat ini tetap menyelidiki kasus karena untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak.
Meski Aiman dalam kasus ini, juga berstatus sebagai peserta Pemilu 2024 karena sebagai caleg dari Perindo. Namun, proses penyelidikan harus tetap dijalankan sebagaimana berlaku dan diatur dalam undang-undang
"Jadi di tahap penyelidikan ini nanti akan ditentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).
Menurutnya, surat telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang ditaken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024, juga telah diubah.
"Terkait ST dimaksud, sudah ada perubahan dalam ST/2232/IX/RES .1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB," tutur dia.
Laporan Harus Diselidiki
Meski tidak memberikan draft ST tersebut, namun Ade Safri menjelaskan kalau setiap laporan tetap harus diselidiki dengan tetap mempertimbangkan apakah ada peristiwa pidana atau tidak.
"Jadi saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi," ucap Ade.
Diketahui bila Aiman turut dilaporkan, atas dugaan pelanggaran Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Total, ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement