Liputan6.com, Tenggarong Dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum terhadap profesi guru di Benua Etam, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Timur menekan penandatanganan kerja sama dengan Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru.
Berkaitan dengan itu, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah mengatakan bahwa tugas guru sangat berat sekali, karena berhadapan dengan anak manusia dan bukan mesin. Ia pun menyebut, kompetensi dan guru yang berintegritas harus hadir bersama siswa untuk memanusiakan manusia.
"Untuk itu, tugas profesi yang cukup berat ini harus kita jaga bersama dan kita bersama POLRI bersinergi untuk perlindungan profesi guru, dosen, kepala sekolah maupun tenaga kependidikan, khususnya di Kukar dan Kaltim pada umumnya,” katanya.
Advertisement
Edi juga mengungkapkan, profesi guru adalah noble profession, profesi guru memiliki risiko dan telah menjadi tugas pokok POLRI sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Dirinya pun menegaskan, hal itu diberikan untuk seluruh lapisan masyarakat termasuk profesi di dalamnya.
"Perlindungan hukum bagi profesi guru agar para guru dapat lebih fokus dalam memberikan ilmu kepada siswanya, meningkatkan hubungan mutual kolegial antara aparat penegak hukum dan unsur pengajar yang dapat meningkatkan kamtibmas melalui sistem edukasi sejak usia dini,” ungkapnya.
Apresiasi Kapola Kaltim
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Kukar karena sudah diterima dan difasilitasi dalam kegiatan penandatanganan PKS antara Polda dan PGRI.
"Saya berharap dengan PKS yang telah ditandatangani ini para guru tidak khawatir lagi dalam menjalani profesinya. Khususnya untuk mencerdaskan anak bangsa, tidak ada lagi rasa was-was terjadi pelanggaran hukum," ucapnya.
(*)
Advertisement