Sukses

KPK Sita Toyota Hilux hingga 2 Fortuner dalam Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur. Salah satu tersangka yakni Kasatker BBPJN Kaltim tipe B, Rahmat Fadjar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Toyota Hilux, dua Toyota Fortuner, dan satu Yamaha X Max dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023.

Berbagai macam kendaraan itu disita KPK usai menggeledah kantor swasta dan kediaman beberapa pihak terkait. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 30 November 2023.

"Berikut ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Selain itu turut pula disita empat unit kendaraan berupa dua Toyota Fortuner, satu Toyota Hilux, dan motor Yamaha X Max," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Sebelumnya, KPK juga menemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 28 November 2023 hingga Rabu, 29 November 2023.

Ali mengatakan, beberapa lokasi yang digeledah yakni Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) PUPR Kaltim, Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Kaltim di Jl. Pattimura No 023 RT 01, Kota Samarinda, kantor perusahaan, dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai," kata Ali.

Ali belum menjelaskan nilai uang yang disita tim penyidik. Namun dai mengatakan, barang bukti tersebut akan disita untuk kemudian dikonfirmasi kembali kepada para tersangka maupun saksi sesuai kebutuhan tim penyidik.

"Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali menandaskan.

 

2 dari 4 halaman

5 Orang Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Jalan di Kaltim

Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimatan Timur.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yaitu Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka diantaranya NM, ANR, HS, RF dan RS," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Penetapan kelima tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor BBPJN Kalimantan Timur. Ada lima orang yang terjaring KPK yakni NM, ANR, HS, RF dan RS pada Kamis (23/11/2023). Selain itu, turut disita uang tunai sejumlah sekitar Rp525 juta.

"Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut," ujar dia.

 

3 dari 4 halaman

Peran Para Tersangka

Dalam kasus ini, Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis dan Hendra Sugiarto supaya mendapat dalam proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim.

Johanis menyebut, diantaranya peningkatan jalan simpang batu - laburan dengan nilai Rp49,7 Miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp1,1 Miliar.

"RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR dan HS diantaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi E katalog LKPP," ujar dia.

"Sekitar Mei 2023, NM, ANR dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dan digunakan diantaranya untuk acara Nusantara Sail 2023," sambung dia.

 

4 dari 4 halaman

Jerat Pasal

Atas perbuatannya, Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis dan Hendra Sugiarto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Rahmat dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.