Sukses

Pensiunan Polisi Diduga Lakukan Pemerasan, Sahroni DPR: Tindak Tegas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku miris. Dirinya menyayangkan kenyataan bahwa usia tua dan pekerjaan sebagai pelayan warga tak menghentikan pelaku dari melakukan tindakan kriminal.

Liputan6.com, Jakarta Seorang purnawirawan polisi berinisial IKA (63), ditangkap karena meneror dan memeras dua orang warga di Desa Penarungan, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan sebesar Rp5 miliar terhadap kedua korban.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku miris. Dirinya menyayangkan kenyataan bahwa usia tua dan pekerjaan sebagai pelayan warga tak menghentikan pelaku dari melakukan tindakan kriminal.

Selain itu, Politikus NasDem ini juga menyampaikan apresiasinya kepada kinerja Polres Badung yang berhasil menangkap pelaku, mengingat tindakannya yang tentu meresahkan warga.

"Miris dan ngeri sekali, ya, mentang-mentang pensiunan aparat, jadi bisa ancam orang seenaknya. Ternyata usia sepuh, dan dulunya kerja sebagai polisi juga tidak menghentikan pelaku dari berbuat jahat. Saya pahami motfnya karena pelaku meminta pekerjaan, artinya ada kebutuhan ekonomi di sini, tapi akal sehat harus dipakai. Tak ada alasan, Polres Badung harus memastikan proses oknum tersebut dengan tegas,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Menurut dia, ketegasan pihak kepolisian dalam mengusut kasus oknum aktif atau pensiun, akan sangat menjadi perhatian masyarakat. Sebab jika kedapatan terdapat perlakuan yang berbeda sedikit saja, tentunya ini akan segera mengundang amarah dari masyarakat luas.

"Ingat, masyarakat selalu mengawasi, jangan sampai ada perlakuan yang khusus atau berbeda. Karena ini sudah jelas pemerasan sekaligus pengancaman, nominal yang diminta pun di luar nalar, sudah seperti ngerampok. Jadi jangan sampai ada cerita yang lain-lain lagi, saya minta langsung tegas saja pokoknya. Bersalah ya bersalah, tidak peduli dia aparat atau sipil, proses semua," tambah Sahroni.

 

2 dari 3 halaman

Beri Peringatan

Ketegasan dalam menindak oknum, juga dinilainya dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparat yang masih aktif, maupun yang telah pensiun.

Bahwa tidak ada satu pun yang dapat membawa-bawa nama suatu institusi utuk sebuah kepentingan pribadi.

"Ini juga jadi peringatan keras bahwa, tidak ada satu pun pihak yang bisa memakai kebesaran nama institusi untuk menakuti dan memeras rakyat," demikian Sahroni.

 

3 dari 3 halaman

Polisi Diduga Lakukan Pemerasan

Diketahui, pengancaman itu dilakukan pelaku karena dirinya meminta pekerjaan kepada korban, namun tidak diberi.

Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Selasa (28/11), menyebut, pihaknya juga menemukan 25 peluru di rumah pelaku.

Pelaku mengancam akan mengeksekusi atau menyiram korban dengan air keras bila tidak menyerahkan uang tersebut.

"Pelaku melakukan aksinya dengan mengirimkan surat yang berisikan ancaman akan mengeksekusi korban, melakukan pemerasan serta mengirim peluru senjata api ke rumah korban." kata Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.

Video Terkini