Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tak ditahan polisi meski sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud Md menilai mungkin polisi tidak merasa khawatir jika Firli akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.Â
"Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti karna sudah dihimpun," kata Mahfud di Ancol, Jumat (1/12/3023).
Baca Juga
Menurut dia, ada tiga hal apabila seorang tersangka harus, yakni dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, kedua mengulangi perbuatan, ketiga menghilangkan barang bukti. Sementara ketiga hal itu menurut dia tidak ada dalam Firli.
Advertisement
Meskipun demikian, perihal penahanan tersebut ia serahkan kepada pihak kepolisian yang tengah menyelidiki kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) itu.
"Mungkin ya, tapi itu semua tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi, penyidik, saya ndak boleh masuk," jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2023.
Hal itu nampak, berdasarkan pantauan, Firli yang kembali keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.15 Wib usai jalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wib atau kurang lebih 10 jam, pada Jumat (1/12).
"Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik," kata Firli saat menemui awak media usai pemeriksaan.
Dalam kesempatan itu, Firli yang didampingi tim kuasa hukumnya pun hadir dan tidak menghindari wartawan.
Firli langsung menuju mobil hitam meninggalkan area Mabes Polri.
Tergantung Keputusan Penyidik
Perlu diketahui, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sebelumnya sempat bicara soal penahanan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang tersangkut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut dia, penahanan Firli Bahuri tergantung keputusan penyidik saat pemeriksaan. Dengan dua alasan yang mendasari penahanan terhadap seseorang tersangka, salah satunya yakni alasan subyektif sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja, bisa saja dilakukan penahanan," kata dia di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11).
"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," ujar dia menambahkan.
Â
Advertisement
Firli Tersangka
Sementara dalam kasus ini, Firli diketahui telah dijerat sebagai tersangka.
Karena diduga sebagai penerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Reporter : Rahmat Baihaqi/Merdeka