Liputan6.com, Jakarta Keputusan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri tidak menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menuai kritikan dari sejumlah pihak.
Salah satunya datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang meminta agar polisi selayaknya memperlakukan tersangka korupsi seperti yang dilakukan KPK dan Kejaksaan, selalu segera melakukan penahanan.
Baca Juga
"Apabila memenuhi syarat yang diatur oleh KUHAP secara formil sudah terpenuhi, secara material terpenuhi, menurut saya sih segera ditahan ya supaya penyelesain kasusnya lebih cepat. Dengan tidak ditahan ini akan menjadi berlama-lama nih," kata Sugeng saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).
Advertisement
Menurut Sugeng, penyidik harus segera menuntaskan kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri agar secepatnya naik ke persidangan dengan melengkapi berkas perkara atau P-21.
"Kasus ini sangat spesial dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Baru pertama kali ini seorang ketua KPK kena kasus korupsi pemerasan. Sebelumnya tidak ada," ujar Sugeng.
Khawatir Firli Pengaruhi Saksi
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak agar polisi segera menahan Firli Bahuri. Sebab, jika tidak ditahan, khawatir bisa memengaruhi saksi-saksi dan merusak barang bukti.
"Memengaruhi saksi atau merusak barang bukti. Karena memang kalau di luar (penjara) itu masih memungkinkan untuk mempengaruhi saksi," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Di samping itu, Boyamin menilai sikap Firli yang beberapa kali kedapatan tidak kooperatif seharusnya menjadi pertimbangan penahanan oleh penyidik. Supaya proses penyidikan kasus bisa berjalan lancar.
"Tersangka korupsi kalau di KPK saja ditahan, di Kejaksaan Agung ditahan, di Kepolisian juga harus ditahan. Karena ini persamaan semua orang di depan hukum. Kalau tersangka korupsi itu ya mestinya ditahan," kata Boyamin.
Khawatir Firli Hilangkan Barang Bukti dan Pengaruhi Saksi
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mendesak agar polisi segera menahan Firli Bahuri. Sebab, jika tidak ditahan, khawatir Firli Bahuri bisa memengaruhi saksi-saksi dan merusak barang bukti.
"Memengaruhi saksi atau merusak barang bukti. Karena memang kalau di luar (penjara) itu masih memungkinkan untuk mempengaruhi saksi," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Di samping itu, Boyamin menilai sikap Firli yang beberapa kali kedapatan tidak kooperatif seharusnya menjadi pertimbangan penahan oleh penyidik. Supaya proses penyidikan kasus pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo bisa berjalan lancar.
"Tersangka korupsi kalau di KPKÂ saja ditahan, di Kejaksaan Agung ditahan, di Kepolisian juga harus ditahan. Karena ini persamaan semua orang di depan hukum. Kalau tersangka korupsi itu ya mestinya ditahan," kata Boyamin.
Bisa Jadi Strategi Penyidik
Secara terpisah, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo melihat, alasan tidak menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bisa jadi sebagai strategi penyidik dalam kasus ini. Karena memang bisa dalam pemeriksaan pertama, tersangka tidak langsung ditahan.
"Itu bisa jadi ada strategi lainnya yaitu penyidik juga ingin fokus menuntaskan kelengkapan berkas perkara, termasuk memanggil saksi-saksi lain baik saksi tambahan atau saksi baru," ucap Yudi.
Namun demikian, Yudi tetap meyakini cepat atau lambat Firli akan ditahan atas kasus korupsi yang menjeratnya. Karena memang setiap kasus tidak bisa disamakan. Dan sekali lagi, Yudi menyatakan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik.
"Kita percaya bahwa penahanan pasti akan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya cepat atau lambat karena kasus korupsi biasanya dilakukan penahanan seperti yang KPK lakukan," kata Yudi.
"Apalagi Firli Bahuri juga sudah dicekal dan nonaktif dari KPK. Masyarakat tentu menunggu penuntasan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri," tambah Yudi.
Advertisement
Polisi Ungkap Alasan Tidak Tahan Firli Bahuri
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut upaya paksa penahanan terhadap Firli dianggap masih belum diperlukan oleh penyidik.
"(Firli belum ditahan) Karena belum diperlukan," ujar Arief saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12/2023).
Sementara itu, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kalau soal penahanan merupakan kewenangan penyidik. Terlebih dia mengeklaim kliennya akan berlaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini.
"Kalau terkait penahanan itu kan alasan subjektif dari penyidik ya. Misalnya sesuai aturan KUHAP, menghilangkan barbuk, mengulangi lagi perbuatannya atau melarikan diri. Kan tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan hal itu. Jadi mungkin tidak perlu dilakukan penahanan. Pendapat penyidik," tutur Ian.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat atas dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli Bahuri: Saya Mohon Dukungan Rakyat Indonesia
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, meminta dukungan masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum dan tidak menghakimi kasus yang saat ini masih berjalan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pernyataan itu disampaikan olehnya usai jalani pemeriksaan tersangka atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK atas penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
"Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan," kata Firli saat ditemui awak media.
Firli Bahuri pun meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi dirinya, meskipun telah berstatus tersangka.
"Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, supaya tidak menebar, mengembangkan ataupun menyusun narasi atau opini yang akan menyesatkan kita semua. Bahkan cenderung menghakimi kita semua," kata Firli.
"Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan. Kita hormati asas praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan," tambahnya.
Adapun dalam kasus ini, Firli diputuskan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, sejak pukul 09.00 WIB. Keputusan tidak ditahannya Firli, terlihat dari dirinya yang keluar dari area gedung Bareskrim Polri.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement