Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen (Purn) Doni Monardo tutup usia, Minggu (3/12/2023). Kabar duka ini dibenarkan oleh Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
"Innalillahi wainnaillaihii rojiun.Kami turut berdukacita atas berpulangnya ke rahmatullah Bpk. Letjen TNI (Purn) Doni Monardo," kata Suharyanto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (3/12/2023).
Dia mendoakan agar Doni Monardo dapat diampuni segala dosa-dosanya dan husnul khotimah. Suharyanto juga mendoakan agar keluarga Doni Monardo diberikan ketabahan dan keikhlasan.
Advertisement
"Semoga Alm Husnul khotimah, diampunkan segala dosa-dosanya, diterima semua amal ibadahnya, serta keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dan keikhlasan. Aamin yaa Rabbal alaamiin," tutur Suharyanto.
Doni Monardo dikabarkan jatuh sakit. Dia telah menjalani proses perawatan intensif sejak 22 September 2023.
Doni sendiri sudah menjadi kepala BNPB sejak resmi dilantik pada 2019.Saat itu, Doni menginisiasi untuk membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang kemudian jadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Maret 2020.
Ketika bekerja sebagai Kepala BNPB Doni juga pernah mendapatkan penghargaan penanggulangan Covid-19 oleh Presiden Jokowi pada Maret 2023.
Jokowi Jenguk Doni Monardo
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menjenguk Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo pada Selasa (7/11/2023). Jokowi mengunjungi Rumah Sakit (RS) Siloam pada pukul 07.30 WIB di Jakarta.
Mengutip dari situs resmi Sekretariat Presiden, setiba di lokasi Presiden Jokowi langsung menjenguk Doni Monardo. Kehadiran Jokowi turut disambut oleh istri Doni Monardo yaitu Santi Monardo dan putra keduanya Reizalka Dwika Monardo.
Presiden Jokowi melihat secara langsung kondisi Doni Monardo yang terbaring di tempat tidur perawatan. Ia juga turut berbincang dengan pihak keluarga dan tim dokter yang merawat mantan Kepala BNPB tersebut.
Kunjungan Jokowi dalam menjenguk Doni Monardo berlangsung sekitar 30 menit dan kemudian melanjutkan kembali kegiatannya untuk hadir dalam agenda yang ada.
Advertisement