Â
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, Senin (4/12/2023).
Baca Juga
Eddy Hiariej terlihat ditemani oleh tim kuasa hukumnya. Mereka tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.38 WIB. Eddy mengatakan siap untuk diperiksa.
Advertisement
"Alhamdulillah saya selalu siap," ujar Eddy Hiariej.
Namun demikian, Eddy Hiariej tidak mau mengomentari perihal kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka lainnya.
"Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain, Senin (4/12)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Surat diajukan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan informasi, Selain Wamenkumham Eddy, tiga pihak lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.
"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023," kata Ali.
Â
KPK Kirim Surat ke Presiden
Ali mengatakan, berkaitan dengan kasus ini pihaknya akan mengumumkannya secara resmi dalam waktu dekat. Namun untuk saat ini Ali belum bersedia membeberkannya lebih jauh.
"Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," kata Ali.
Sementara berkaitan dengan status Eddy Hiariej, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Nawawi menyebut, surat itu sudah dikirim sejak dua hari lalu.
"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," ujar Nawawi Pomolango di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Selain itu, Nawawi juga memastikan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. Nawawi menyebut akan segera mengumumkan status tersangka Eddy Hiariej.
"Kemarin direktur penyidikan, saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan," kata Nawawi.
Â
Advertisement
KPK Benarkan Wamenkumham Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.
"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.