Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal belum ditahannya Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.
Sigit menyebut soal penahanan tersangka merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.Â
Baca Juga
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ujar Sigit di gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12/2023).
Advertisement
Dia menyebut, yang terpenting dalam kasus ini yakni pihaknya komitmen untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan.
Sigit memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
"Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," kata dia.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2023.
Berdasarkan pantauan, Firli yang kembali keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.15 Wib usai jalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wib atau kurang lebih 10 jam, pada Jumat (1/12/2023).
"Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik," kata Firli saat menemui awak media usai pemeriksaan.
Tak Menghindar
Dalam kesempatan itu, Firli yang didampingi tim kuasa hukumnya tidak menghindari wartawan. Firli langsung menuju mobil hitam meninggalkan area Mabes Polri.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud Md menilai mungkin polisi tidak merasa khawatir jika Firli akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.Â
"Mungkin polisi tidak khawatir Firli lari, tidak khawatir mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti karna sudah dihimpun," kata Mahfud di Ancol, Jumat (1/12/3023).
Advertisement
Tiga Hal
Menurut dia, ada tiga hal apabila seorang tersangka harus, yakni dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, kedua mengulangi perbuatan, ketiga menghilangkan barang bukti. Sementara ketiga hal itu menurut dia tidak ada dalam Firli.
Meskipun demikian, perihal penahanan tersebut ia serahkan kepada pihak kepolisian yang tengah menyelidiki kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) itu.
"Mungkin ya, tapi itu semua tidak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi, penyidik, saya ndak boleh masuk," jelasnya.