Sukses

KPK Cecar Wamenkumham Eddy Hiariej soal Suap Pengurusan Administrasi PT CLM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej soal adanya pemberian uang dalam pengurusan administrasi PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) di Kementerian Hukum dan HAM.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej soal adanya pemberian uang dalam pengurusan administrasi PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) di Kementerian Hukum dan HAM.

Eddy Hiariej dicecar saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Eddy yang sudah dijerat sebagai tersangka ini diperiksa sebagai saksi pada Senin, 4 Desember 2023 kemarin.

"Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Eddy Hiariej sendiri saat rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK tidak bersedia memberikan keterangan apa pun. Eddy menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Ia datang ke gedung KPK pada pukul 09.48 WIB dan rampung pukul 16.15 WIB.

Eddy yang mengenakan kemeja berwarna merah ini hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih. Dia tidak menjawab pertanyaan dari sejumlah wartawan.

"Makasih, ya makasih," ujar Eddy di gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12/2023).

2 dari 4 halaman

KPK Cekal Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Surat diajukan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Berdasarkan informasi, selain Wamenkumham Eddy, tiga pihak lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.

"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023," kata Ali.

Ali mengatakan, berkaitan dengan kasus ini pihaknya akan mengumumkannya secara resmi dalam waktu dekat. Namun untuk saat ini Ali belum bersedia membeberkannya lebih jauh.

"Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," kata Ali.

3 dari 4 halaman

KPK Kirim Surat ke Jokowi terkait Wamenkumham Eddy Hiariej

Berkaitan dengan status Eddy Hiariej, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Nawawi menyebut, surat itu sudah dikirim sejak dua hari lalu.

"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden," ujar Nawawi Pomolango di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Selain itu, Nawawi juga memastikan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini. Nawawi menyebut akan segera mengumumkan status tersangka Eddy Hiariej.

"Kemarin Direktur Penyidikan, saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan," kata Nawawi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.

"Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua Minggu yang lalu," ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah," kata Alex.

4 dari 4 halaman

IPW Seret Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK

Diketahui, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan pemerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.

Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy tak terima dijadikan tersangka, dia dan dua orang kepercayaannya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana rencananya akan digelar pada Senin, 12 Desember 2023 dan dipimpin hakim tunggal Estiono.