Sukses

Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar Terkait Kasus Pengurusan Perkara di MA

Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap atas penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi di MA untuk memenangkan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka yang sedang berperkara.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap atas penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi di MA untuk memenangkan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka yang sedang berperkara. Hasbi pun menerima uang pelicin agar atas perkara tersebut dari Dadan Tri Yudianto.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar dari Heriyanto Tanaka," kata Jaksa KPK dalam amar dakwaannya, Selasa (5/12/2023).

Jaksa menerangkan, Hasbi sekitar bulan Februari 2022 diperkenalkan dengan Dadan dan Heriyanto yang sedang berperkara atas simpanan berjangka di KSP Intidana dengan Ketua Umum KSP Budiman Gandi Suparman atas pemalsuan Surat/Akta Notaris.

Perkara itu pun telah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang yang dalam putusan nomor 489/Pid.B/2021/PN SMG membebaskan Budiman Gandi Suparman dari dari segala dakawaannya.

Heriyanto pun mengajukan upaya Kasasi ke tingkat MA dan telah teregister dengan nomor 326 K/Pid/2022.

Dadan yang telah mendengar permasalahan Heriyanto menyanggupi agar membantunya hingga akhirnya mulai melakukan pertemuan dengan Hasbi. Pertemuan itu pun berlangsung di kantor Sekretariat nonaktif MA itu pada bulan Maret 2023.

"Pada tanggal 8 Maret 2023 bertempat di ruang kerja terdakwa gedung MA bertemu dengan Dadan menyampaikan bahwa Heriyanto sedang mempunyai masalah hukum yang sedang berproses di MA dan meminta agar terdakwa untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta agar perkara tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan Heriyanto yang kemudian terdakwa sanggupi," beber Jaksa.

 

2 dari 2 halaman

Penerimaan Uang Melalui Perantara

Hasil kongkalingkong itu pun menyepakati Hasbi menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Herianto melalui perantara Dadan.

Singkat cerita sidang kasasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sri Nurwahyuni dan hakim anggota Gazalba Saleh dan Prim Haryadi dengan panitera pengganti Bayuardi memutuskan Budiman bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

"Terdakwa beesama-sama dengan Dadan mengupayakan pengurussan kasasi pidana Nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman dikabulkan Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya serta perkara kepailitan KSP di MA untuk kepentingan Heriyanto," ungkap Jaksa.

Atas perbuatannya, Hasbi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com