Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di salah satu apartemen yang diduga milik Tersangka kasus Pemerasan, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023) siang ini.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, sekitar pukul 12.29 WIB pintu masuk menuju lokasi Apartemen Dharmawangsa Essence turut dijaga ketat oleh sekuriti. Awak media yang datang tidak diperkenan masuk ke area apartemen.
Baca Juga
“Tidak ada giat dari Polda,” singkat sekuriti yang melarang masuk.
Advertisement
Namun demikian, dari sebelah tanah lapang yang ada di pinggir tembok gedung Apartemen Darmawangsa Essence, terlihat ada mobil Hiace dinas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Mobil itu diparkir bersama dengan mobil-mobil lain. Diketahui mobil tersebut adalah mobil yang sama saat penggeledahan yang berlangsung di rumah safe house Firli di Kertanegara, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Sementara dari sumber merdeka.com, turut dibenarkan saat ini penyidik tengah menggeledah kamar apartemen yang diduga dimiliki Firli. Penggeledahan dilakukan di salah satu kamar di lantai 25 East Tower.
"Benar sedang dilakukan penggeledahan,” kata sumber merdeka.com.
Adapun kamar pada apartemen yang dimaksud, diketahui tidak ada dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik firli Bahuri.
“Rumah apartemen, tapi gak ada di LHKPN,” singkatnya.
Penggeledahan Tempat Ketiga
Penggeledahan ini merupakan tempat ketiga, setelah penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Diketahui agenda penggeledahan siang ini, dilakukan sebelum Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Firli sebagai tersangka Rabu (6/12/2023) besok.
"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB para hari Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 wib di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (4/12).
Trunoyudo menyebut surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif lembaga antirasuah itu telah dilayangkan sejak Minggu (3/12) dan telah diterima oleh yang bersangkutan.
Advertisement
Jeratan Pasal
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat atas dugaan pemerasaan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun demikian penyidik memutuskan tidak menahan Firli, dengan alasan subjektif karena belum diperlukan melakukan penahanan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com