Sukses

Respons Mahfud Md soal Gubernur Jakarta akan Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menanggapi soal Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Di dalam RUU DKJ tersebut mengatur bahwa gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh presiden atas usulan DPRD.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menanggapi soal Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Di dalam RUU DKJ tersebut mengatur bahwa gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh presiden atas usulan DPRD.

"Ya kalau itu sudah diputuskan di dalam undang-undang, ya itu mengikat. Kalau saya sih ndak mempersoalkan itu, karena DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah," kata Mahfud Md kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (5/12/2023).

Mahfud pun enggan menanggapi lebih lanjut terkait wacana tersebut. Sebab, Mahfud menyampaikan, jika RUU itu sudah menjadi undang-undang, maka sifatnya mengikat.

"Kesimpulannya itu karena DKI dianggap khusus kan, daerah khusus Jakarta, jadi dikelola secara khusus. Kayak di Jogja, kan gubernurnya turun-temurun, tapi bupati dan wali kotanya dipilih. Di sini gubernur dipilih, kan tidak apa-apa, harus asimetris kan pemerintahan daerah," jelas Mahfud.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan perihal penunjukan gubernur Jakarta usai tak lagi jadi ibu kota masih sebatas usulan dari DPR RI.

Dia menyebut, bisa saja sikap pemerintah menolak dengan usulan tersebut. Sehingga, usulan penunjukan gubernur Jakarta akan didiskusikan kembali.

"Ini RUU hasil penyusunan DPR, kita belum tahu sikap pemerintah. Bisa saja pemerintah tidak setuju. Namanya sebuah opsi, sebuah pendapat, itu memang didiskusikan satu sama lain," kata Awiek, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

"Namanya politik ya kompromi, apakah nanti terjadi sebuah kesepakatan ya itulah, nanti yang dihasilkan kesepakatan itu apakah menolak ataupun menerima. Jadi masih fleksibel, ini baru sebatas usulan," sambungnya.

 

2 dari 4 halaman

Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Mencuat Setelah DKI Tidak Jadi Ibu Kota Negara

Awiek menjelaskan munculnya usulan untuk menjembatani antara nilai kekhususan yang didapat oleh Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota dan supaya tidak melenceng dari konstitusi.

Sehingga, diputuskan agar gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dari hasil usulan DPRD.

"Cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memerhatikan usulan atau pendapat dari DPRD. Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," jelas Awiek.

Awiek pun menegaskan bahwa pihaknya tidak menghilangkan konteks demokrasi dalam proses pemilihan gubernur Jakarta. Sebab, dia menilai pemilihan tidak langsung juga sudah termasuk dari demokrasi.

"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, ya itu, proses demokrasinya di situ, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," kata Awiek.

3 dari 4 halaman

Draf RUU DKJ: Gubernur dan Wagub Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan oleh Presiden

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.

Berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12/2023) kemarin, disebutkan bahwa gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU tersebut pada Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).

Selanjutnya, untuk masa jabatan masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," sambung draf RUU tersebut.

Sebagai informasi, DPR akan menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU DKJ ini. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Dalam rapat Badan Legislasi kemarin, sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan mini. Hasilnya, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.

4 dari 4 halaman

8 Fraksi Setuju dan 1 Menolak

Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sementara fraksi yang menolak yakni PKS.

Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Hermanto menilai, RUU DKJ perlu dikaji lebih lanjut khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan wewenang khusus yang diberikan kepada Provinsi Jakarta agar tidak ada kecemburuan dari daerah lain.

Terkait dengan penunjukan gubernur, Fraksi PKB memberikan catatan terhadap hal tersebut.

"Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme pemilu," kata Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam dalam keterangan yang diterima.

Dia juga meminta untuk mempertegas status Jakarta. Jika Jakarta hanya berstatus sebagai wilayah administratif, maka gubernur bisa ditunjuk oleh presiden. Namun, hal itu dikhawatirkan dapat memicu konflik kepentingan.

"Kalau bersifat otonom maka pimpinan DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati hingga DPRD akan dipilih langsung oleh rakyat sesuai mekanisme pemilu," ujar Ibnu.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com