Sukses

Istana Tidak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo, Lebih Pilih Edukasi Masyarakat

Istana tidak mengambil langkah hukum terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).

Liputan6.com, Jakarta - Istana tidak mengambil langkah hukum terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta Presiden Jokowi untuk memberhentikan kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan apa yang terjadi dalam kasus itu hingga akhirnya Setnov divonis 15 tahun penjara.

"Presiden kan sudah menjelaskan kemarin ya sangat gamblang apa yang beliau sampaikan, saya kira itu sudah disampaikan kepada masyarakat apa yang jadi concern beliau, apa yang jadi pernyataan beliau itu sudah disampaikan secara terbuka," kata Ari di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

Sehingga, kata Ari, hingga saat ini tidak ada langkah hukum yang diambil terkait pernyataan Agus.

"Sampai saat ini belum ada," ujarnya.

Ari menjelaskan, pihaknya lebih memilih mengedukasi masyarakat agar tidak mengambil informasi sepihak. Menurutnya, Presiden Jokowi sudah mengklarifikasi pernyataan Agus itu.

"Ini kan edukasi juga pada masyarakat ya supaya jangan ambil informasi sepihak dan itu sudah kemarin disampaikan secara jelas oleh bapak presiden, apa yang beliau sampaikan itu menurut saya sesuatu yang sudah clear," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Jokowi Buka Suara

Presiden Jokowi buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov). Jokowi menegaskan, bahwa dirinya justru meminta Setnov mengikuti proses hukum yang ada.

Jokowi sudah menyampaikan agar mantan Ketum Golkar itu mengikuti proses hukum ketika tahun 2017 silam. Menurutnya, hal itu sudah banyak diberitakan.

"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu Pak Novanto Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas, berita itu ada semuanya," kata Jokowi di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (4/12).

Kepala negara mengatakan, Setnov sudah divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Dia heran mengapa kasus ini kembali diramaikan.

"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," ucapnya.

"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa," ujar Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini lalu ditanya soal pertemuannya dengan Agus. Jokowi membantah pernah bertemu dengan Agus membicarakan hal itu.

"Saya suruh cek saya sehari kan berapa puluh pertemuan, saya suruh cek di Setneg gak ada agenda yang di Setneg, gak ada, tolong di cek lagi aja," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Pengakuan Agus Rahardjo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)2015-2019 Agus Rahardjo sebelumnya mengungkapkan bahwa pernah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan. Menurut Agus, presiden pada waktu itu ditemani Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Hal itu dikatakan Agus saat menjadi tamu program Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis (30/11) malam.

Agus mengaku sudah menceritakan hal itu kepada sejumlah teman dekatnya. Namun, baru kali ini Agus membeberkannya kepada media.

Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Video Terkini